Solotrust.com - Fenomena cyberbullying sudah tidak terdengar asing di dunia maya. Cyberbullying diartikan sebagai bentuk perundungan dilakukan satu orang atau lebih menggunakan media elektronik sebagai perantaranya.
Salah satu media paling sering digunakan ialah media sosial. Pada 2020, riset yang dilakukan Microsoft menggunakan Digital Civility Index memperoleh sekira 503 responden asal Indonesia yang merupakan pengguna media elektronik, menyatakan Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara paling tidak sopan se-Asia Pasifik.
Pengalaman tidak mengenakkan dirasakan para pengguna internet, seperti ujaran kebencian dalam bentuk lisan maupun tulisan, menyebarkan kebohongan guna mempermalukan seseorang, serta tindakan diskriminasi.
Berdasarkan rentang usia, generasi muda menjadi pelaku utama dalam peningkatan kasus cyberbullying. Sering kali kita temui seseorang tidak dapat membedakan antara candaan dengan perundungan yang mana perbedaan keduanya tampak seperti garis tipis. Apabila seseorang melontarkan candaan menyakitkan, sikap tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perundungan.
Dampak yang dirasakan bagi para pengguna internet dengan adanya tindakan cyberbullying menyerang secara mental maupun emosional. Secara mental, para korban dapat merasakan ketidakpercayaan diri, ketakutan, bahkan lebih parahnya hingga ke percobaan bunuh diri.
Sementara itu, secara emosional, tindakan tersebut dapat mengubah kepribadian seseorang cenderung lebih emosional. Tidak hanya itu, tindakan cyberbullying juga menyerang fisik di mana seseorang akan mudah mengalami depresi.
Masalah ini cukup krusial lantaran dampak yang diberikan sangat berpengaruh terhadap kepribadian seseorang. Oleh karena itu, kasus ini harus segera diatasi.
Hal yang dapat dilakukan dalam mencegah tindakan cyberbullying, di antaranya korban dapat meminta pertolongan kepada orang terdekat dan terpercaya, seperti keluarga untuk mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut.
Selain itu, pemerintah pun turut andil dalam upaya pencegahan ini di mana tindakan cyberbullying dapat dihukum secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Fathan)
(and_)