REMBANG, solotrust.com - Sebanyak 103 orang dari 42 desa pelaksana Pemilihan Kepala Desa, telah mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) di desanya masing-masing.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Nurwanto mengatakan, data itu diperoleh saat tahapan penutupan pendaftaran Balon Kades pada 31 Juli kemarin. Dimana masing-masing desa, pendaftarnya sebanyak 2 orang sesuai batasan minimal pendaftar balon kades.
"Tidak ada desa yang pendaftarnya kurang dari 2 orang. Dan yang paling banyak pendaftarnya di Desa Mojowarno, Kecamatan Kaliori, pendaftarnya 5 orang,” ujarnya
Ketika ditanya tentang apakah pendaftar yang hanya 2 itu merupakan suami istri menurut Nurwanto, pihaknya belum bisa memerinci. Namun agar bisa memenuhi syarat minimal pasangan suami istri bisa mencalonkan diri. Karena tidak ada aturan yang melarangnya. Pasalnya, semua Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih.
“Didalam ketentuan, seluruh WNI itu memiliki hak yang sama untuk mendaftar sebagai calon kepala desa. Dia mau suami istri atau warga dari luar desa untuk mendaftar, itu tidak ada larangan,” bebernya.
Dirinya menuturkan setelah tahapan pendaftaran balon Kades, yaitu perpanjangan pendaftaran Balon Kades bagi desa yang pendaftarnya kurang dari 2 pendaftar. Berhubung telah memenuhi syarat, maka tahapan pilkades di 42 desa berupa penelitian kelengkapan keabsahan administrasi dari tiap-tiap pendaftar.
"Setelah penutupan tanggal 31 Juli, tahapannya penelitian kelengkapan keabsahan administrasi dari tiap-tiap pendaftar. Waktunya 20 hari sampai 27 Agustus 2022. Setelah 27 Agustus, ada alokasi 7 hari, Balon kades untuk memperbaiki kelengkapan berkas apabila kurang lengkap,” Tuturnya.
Sedangkan tahapan penetapan calon kepala desa beserta pengundian nomor urut dilaksanakan pada tanggal 21 September, kampanye calon kades dilaksanakan pada tanggal 29 dan 30 September.
"Sementara tahapan akhir berupa pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober 2022," imbuhnya.
Nurwanto menerangkan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari 42 desa pelaksana pilkades jumlah pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di pesta yang diadakan 6 tahun sekali itu sebanyak 74.346 orang. (mn)
(zend)