Hard News

Polda Jateng Bongkar 112 Perjudian, Amankan 256 Tersangka

Hukum dan Kriminal

23 Agustus 2022 19:33 WIB

Ilustrasi (Foto: Unsplash)

SEMARANG, solotrust.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berkomitmen untuk memberantas perjudian di wilayahnya, dibuktikan dengan pengungkapan kasus judi dan menangkap ratusan pelaku judi.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat memimpin ungkap kasus perjudian di lobi Mapolda Jateng pada Senin, 22 Agustus 2022, mengatakan dalam sehari pihaknya telah mengungkap 112 kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah itu merupakan penindakan di 35 Polres di wilayahnya.



"Sebelumnya, dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2022, jajaran Polda Jateng telah berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka," ucapnya, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Menurut Kapolda Jateng, para tersangka berhasil diamankan 24 orang, di antaranya merupakan bandar. Adapun total uang hasil perjudian turut diamankan mencapai sekira Rp72 juta.

"Itu wujud komitmen Polda Jateng dalam berantas judi. Tidak hanya pemain saja, tetapi bandar juga ditangkap," tegasnya.

Adapun jenis perjudian diungkap, yakni judi online 18 kasus, togel 43, dan gelanggang permainan 51 kasus. Selain itu, diungkap pula dua kasus judi online jaringan internasional diungkap dari Purbalingga dan Pemalang.

"Kasus ini ada yang jaringan internasional, yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di Pemalang, bahkan menggunakan jasa endorse selebgram sebagai sarana promosinya," terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.

Sementara bagi bandar judi online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara serta denda maksimal Rp25 miliar.

(and_)

Berita Terkait

Mabes Sobat Lutfi Deklarasikan Dukungan untuk Kapolda Jateng Maju Cagub

Kapolda Jateng Minta Tiga Pilar Sebarkan Kedamaian di Masyarakat

Baliho Dukungan Kapolda Jateng Nyalon Gubernur Menjamur di Karanganyar

400 Rider Trail Ramaikan Trabas Kamtibmas Bersama Kapolda Jateng di Hutan Bromo Karanganyar

Pangdam IV/Diponegoro dan Kapolda Jateng Bagikan Ribuan Paket Sembako ke Warga Terdampak Banjir

Polda Jateng Siagakan 3.616 Personel Amankan Piala Dunia U-17 Solo

Otak Penyerangan di Potrojayan Serengan Tertangkap, 5 Masih Diburu

Kecelakaan Maut di Gondosuli Tawangmangu, Polisi Tetapkan Sopir Jadi Tersangka

Raup Uang hingga Rp40 Miliar, Ghisca Ngaku Salah dan Siap Jalani Proses Hukum

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Pandangan Kulon Ditetapkan jadi Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Disdikbud Karanganyar, Polda Jateng Tetapkan 2 Tersangka

Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

KPK Tetapkan Salah Satu Hakim Agung sebagai Tersangka Kasus Suap

Gibran Pantau Penyaluran BSU di Boyolali, Imbau Bantuan Digunakan untuk Keperluan Produktif

Jambore Nasional Muhammadiyah Aisyah Digelar di Karanganyar, Dihadiri Ribuan Peserta dari 30 Provinsi

Sapi Kurban Prabowo dan Ahmad Luthfi di Jateng Hasil Inseminasi Buatan BIB Jawa Tengah

Kanwil Kemenkum Jateng Serahkan Pencatatan Kekayaan Intelektual dan Sertifikat Hak Cipta di Kabupaten Pati

Kepala Daerah Sepakat Satukan Langkah Majukan Ekonomi Kawasan melalui Solo Raya Great Sale 2025

Daftar 139 SMA/SMK Swasta di Jawa Tengah yang Gratiskan Siswa Miskin

Berita Lainnya