Hard News

Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Hukum dan Kriminal

26 Agustus 2022 10:13 WIB

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: TribrataNews)

Solotrust.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Yoshua. Keputusan itu merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama hampir 17 jam di Gedung TNCC Mabes Polri.

"Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua KKEP Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang, Jumat (26/08/2022) dini hari WIB, dikutip dari sebuah sumber.



Atas putusan pemecatan itu, Ferdy Sambo mengajukan banding.

"Kami mengakui semua perbuatan, namun mohon izin kami akan mengajukan banding," ucapnya.

Ferdy Sambo sendiri sempat mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri beberapa hari sebelum dilakukannya sidang kode etik. Surat pengunduran dirinya pun sudah sampai ke tangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, namun belum mendapat persetujuan lantaran harus diproses terlebih dulu.

Ferdy Sambo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Selain mantan Kadiv Propam itu terdapat tersangka lain, di antaranya Bharada E alias Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky, Putri Chandrawathi, dan Kuat Ma'ruf. (dd)

(and_)