Hard News

Tuntut Kejelasan Kasus Arisan Bodong, Rombongan Mama Muda Kembali Datangi Polres Rembang

Hukum dan Kriminal

19 September 2022 23:18 WIB

Sejumlah mama muda korban arisan bodong mendatangi Polres Rembang. (Foto: Dok. solotrust.com/minan)

REMBANG, solotrust.com - Sejumlah mama muda korban arisan bodong kembali berbondong-bondong mendatangi Polres Rembang, Jawa Tengah, Senin (19/09/2022).

Kedatangan mereka kali ini menuntut kejelasan dari kasus penipuan berkedok arisan yang sudah dilaporkan kepada Polres Rembang sejak Senin (30/05/2022) lalu.



Salah satu korban, Merlin menyampaikan berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, tersangka berinisial F masih dalam proses penyelidikan. Dirinya beserta korban lain diminta untuk menunggu dan bakal diberi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Masih soal penipuan arisan dan nanti SP2HP juga bakal dikirimkan ke kami. Ya kami tunggu saja, tadi juga dijelaskan teknisnya seperti apa,” katanya.

Dalam kasus arisan bodong itu, Merlin mengaku mengalami total kerugian sebesar Rp100 juta. Jika dengan korban lain, total kerugian akibat ulah tersangka F mencapai Rp2,5 miliar.

Berdasarkan informasi terakhir, lanjut Merlin, F sering berpindah tempat tinggal. Hal itu menjadi kendala pihak kepolisian untuk mengamankan tersangka.

“Tersangka saat ini memang katanya di luar negeri, tapi kami tidak tahu juga karena pihak kepolisian juga masih terus mencari keberadaan tersangka F. Pasalnya F sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli kemarin, makanya saat ini masih dicari,” terangnya.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Dwi Agus Istiyono mengatakan terkait kasus menjerat tersangka F, saat ini perkembangannya masih dalam proses lidik. Tim penyidik dan tim opsnal masih melakukan pengejaran dan pencarian di wilayah domisili tersangka F.

“Masih dalam proses penyelidikan. Sudah dilakukan pencarian-pencarian di tempat atau rumahnya pelaku. Sesuai alamatnya (tersangka) berada di Semarang, itu alamat terakhir yang diketahui penyidik,” ungkapnya.

Tersangka F tidak ditemukan di lokasi domisilinya di Semarang, pihak kepolisian akhirnya memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku tidak ditemukan oleh penyidik di tempatnya setelah dilakukan pencarian, maka akhirnya penyidik sudah mengeluarkan surat DPO untuk pelaku,” pungkasnya. (mn)

(and_)