REMBANG, solotrust.com - Sebanyak 15 korban arisan bodong warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah ramai-ramai melapor ke pihak kepolisian, Senin (30/05/2022) pagi, pukul 10.28 WIB. Mereka bersama-sama mendatangi Mapolres Rembang, sembari membentangkan foto yang diduga sebagai pelaku investasi dan arisan bodong bernama Frenty Febriani.
Salah satu korban sekaligus sebagai koordinator, Reni Wijayanti mengatakan, dirinya bersama korban lainnya datang ke Mapolres Rembang untuk melaporkan dugaan kasus penipuan atas investasi dan arisan bodong.
Adapun dari 15 pelapor, tiga di antaranya merupakan korban arisan bodong, sementara sisanya korban investasi bodong. Atas kasus itu, nilai kerugian dialami 15 orang korban mencapai Rp900 juta.
Rinciannya, 12 korban investasi bodong mengalami kerugian Rp800 juta, sedangkan tiga korban arisan bodong nilai kerugiannya mencapai Rp100 juta.
“Investasi kurang lebihnya Rp800. jutaan, kalau yang arisan Rp100 juta lebih. Ini sudah laporan ke Polres,” ungkapnya.
Reni Wijayanti dan para korban lainnya merasa diabaikan oleh pelaku investasi bodong serta pemilik Arisan Magenta bernama Frenty Febriani, warga Kecamatan Rembang. Mereka mengaku sudah menyetor sejumlah uang puluhan juta rupiah, namun tak ada kejelasan soal tanggung-jawab dari pelaku.
"Frenty Febriani ini menjanjikan keuntungan dari arisan dan investasi itu, sudah ada perjanjian juga, tetapi setelah tanggal yang ditentukan ternyata nggak cair," katanya.
Ditambahkan, jumlah peserta Arisan Magenta dikelola Frenty Febriani anggotanya ada sebanyak 80 orang. Namun, jumlah korban secara pasti, Reni Wijayanti mengaku tak tahu sebab beberapa di antara korban ada yang lebih memilih diam lantaran kesibukan.
"Cuma korban pastinya memang kami tidak tahu. Bisa lebih banyak karena korbannya bukan hanya dari arisan saja, tapi juga investasi itu. (Korban) yang konfirmasi ke kami cuma beberapa orang, mereka lebih memilih tidak speak up, mungkin banyak kerjaan," ungkap Reni Wijayanti.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, membenarkan ada sejumlah warga melapor ke kepolisian atas dugaan kasus penipuan berkedok arisan dan investasi bodong.
"Dia itu modusnya membeli arisan kepada teradu inisial F, orang Rembang. Sudah jatuh tempo, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasannya. Hari ini mereka melaporkan ke kami. Kami akan tindak lanjuti sesuai ketentuan," terangnya.
AKP Heri Dwi Utomo mengungkapkan, sebelumnya pihaknya juga sudah mendapat laporan dari dua orang korban arisan bodong dengan teradu sama, yakni inisial F. Dengan adanya tambahan laporan atas kasus serupa, setelah ini pihaknya akan segera melakukan penyidikan terhadap terduga pelaku.
"Sebelum ini kami menangani juga dua laporan yang calon teradunya orang yang sama, yakni F. Satu bulan lalu, sudah kami lakukan penyelidikan. Dari kedua pelapor nilai kerugiannya sekitar Rp400 juta. Minggu ini kami tingkatkan ke sidik karena alat bukti sudah cukup," pungkasnya.
Berdasarkan laporan, pelaku bisa terancam Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mn)
(and_)