Hard News

Endorse Judi Online, 2 Mahasiswi Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal

25 September 2023 18:01 WIB

Satreskrim Polresta Solo menangkap dua selebgram terlibat endorse (promosi) judi online. Kedua tersangka merupakan mahasiswi diamankan dalam patroli cyber, Jumat (22/09/2023)

SOLO, solotrust.com - Satreskrim Polresta Solo menangkap dua selebgram terlibat endorse (promosi) judi online. Kedua tersangka merupakan mahasiswi diamankan dalam patroli cyber, Jumat (22/09/2023).

Keduanya ialah PSU (26) warga Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari, Solo dan ANP (19) warga Desa Karangduren Kecamatan Sawit, Boyolali. Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengungkap keduanya mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial pribadinya.



"Tersangka beroperasi menggunakan akun media sosialnya. Salah satu akun media sosialnya beroperasi dua-duanya. Akun tersebut meng-endorse untuk terlibat dalam judi online," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (25/09/2023).

Keduanya bertugas menawarkan situs judi online sebanyak dua kali dalam sehari di Instagram story-nya. PSU meng-endorse situs judi online Wakanda33, sementara ANP meng-endorse situs judi online Jejuslot. Kini pihak kepolisian masih mendalami sejauh mana jejaring judi online ini.

"Kasus sedang kami dalami dan kami akan mencoba terus melacak alurnya seperti apa. Apakah cukup berhenti pada dua orang ini ataukah ada kemungkinan pengembangan ke lainnya. Para tersangka yang melakukan endorse semacam ini atau mungkin harapan kita bisa mengerucut ke atas, jaringan di atasnya," imbuh Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Penangkapan dua tersangka ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua akun Instagram, dua unit handphone, dan lembaran bukti transaksi pembayaran endorse judi online.

Sementara dari pengakuan tersangka, PSU diiming-imingi bayaran Rp600 ribu per bulan. Sementara tersangka ANP mengaku akan menerima uang sebesar Rp1,6 juta.

"Ditawari endorse di story IG (Instagram), kontrak sebulan, baru jalan lima hari. Bayaran yang dijanjikan Rp1,6 juta selama sebulan untuk posting di story dua kali (sehari)," ungkap tersangka ANP.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijatuhi Pasal 45 ayat (2) JO Pasal 27 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan  diubah UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. (riz)

(and_)