JAKARTA, solotrust.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan.
Keenam tersangka itu yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita (AHL), Ketua Panitia Pelaksaa Arema FC Abdul Haris (AH), Security Officer Suko Sutrismo (SS), Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA), Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman (H), Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (WSP).
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," jelas Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10).
Ia menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata. Ada 31 personel Polri yang sudah diperiksa terkait tragedi ini.
"Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel," sebutnya.
Hingga kini, untuk proses penyelidikan tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban.
(zend)