Hard News

Masuk Tahap Vervak, Bawaslu Semarang Awasi 4 Parpol

Sosial dan Politik

17 Oktober 2022 11:25 WIB

Proses verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024, Minggu (16/10/2022). (Foto: Dok. solotrust.com/fajar)

SEMARANG solotrust.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi faktual (Vervak) kepengurusan di tingkat kabupaten atau kota.

Di tahap ini, Bawaslu ketat mengawasi empat partai politik (Parpol) calon peserta pemilu 2024. Pemantauan itu ditujukan pada Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, dan Partai Bulan Bintang.



Anggota Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti, mengatakan empat partai itu diawasi dalam hal kepengurusan dan keanggotaannya.

Dirinya meminta agar partai politik taat pada mekanisme verifikasi, yakni menyiapkan kadernya agar bisa ditemui secara langsung oleh verifikator. Menurutnya, hal itu lebih baik sehingga memudahkan penyelenggara pemilu dan proses lebih cepat.

"Jika prosedur yang pertama tidak bisa dihadirkan, parpol perlu menghadirkan kadernya di kantor partai politik untuk diverifikasi. Namun jika tetap tidak bisa, partai politik sebaiknya memastikan kadernya bisa dihubungi melalui video call sehingga identitas yang bersangkutan bisa dicocokkan dengan KTA dan KTP atau KK-nya," ungkapnya, Minggu (16/10/2022).

Begitu pun ketika dilanjutkan ke verfak keanggotaan partai. Bawaslu mengimbau parpol dapat menyiapkan sebaik mungkin terkait tahapan verfak keanggotaannya.

"Ada satu partai politik yang mengalami perubahan kepengurusan," ungkap Nining Susanti.

Adapun secara total, verfak kepengurusan dilakukan terhadap sembilan partai politik calon peserta pemilu. Verifikasi kepengurusan hanya dilakukan dua hari pada 16 dan 17 Oktober 2022.

Di lain sisi, verifikasi faktual kepengurusan dilakukan terhadap keterwakilan 30 persen wanita, domisili kantor, dan kecocokan data KSB (ketua, sekretaris, dan bendahara) dianggap telah memenuhi syarat.

"Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, semua partai yang diverifikasi faktual dari ini telah memenuhi keterwakilan 30 persen wanita," imbuh Nining Susanti.

Anggota Bawaslu Kota Semarang lainnya, Naya Amin Zaini pun turut mendorong parpol agar dapat bekerja sama terkait kelengkapan administrasi yang akan dilakukan verifikasi faktual. Hal itu akan memudahkan proses verfak oleh KPU Kota Semarang.

Seperti diketahui, KPU Kota Semarang melaksanakan proses verfak kepengurusan dengan hadir ke kantor parpol secara langsung. Dalam prosesnya, parpol juga menghadirkan ketua, sekretaris, dan bendahara di kantor parpol untuk dilakukan verifikasi faktual. (fjr)

(and_)

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Pengelolaan JDIH, Bawaslu Semarang Kunjungi Pemkot Bandung

Bawaslu Semarang Gencarkan Kegiatan Pencegahan, Minimalisasi Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kota Semarang Gelar Rapat Evaluasi SDM Pengawas Pemilu

Kominfo Ajak Masyarakat Rajut Harmoni Bersatu Membangun Negeri Pascapemilu Damai

Golkar Minta Jatah 5 Kursi Menteri ke Prabowo, Ini Tanggapan Gibran

9 Foto Aduhai Selvi Ananda, Cantiknya Nggak Ada Obat

Oke Gas! Selvi Ananda, dari Penyiar TV hingga Melenggang ke Istana

Dalang Wartoyo Dukung Hak Angket atas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Bawaslu Kota Semarang Masih Temukan 204 Potensi Ganda dalam DPSHP

Bawaslu Semarang Gencarkan Kegiatan Pencegahan, Minimalisasi Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Serap Aspirasi Disabilitas di Kota Semarang

539 Warga Semarang Diduga sudah Meninggal Masih Tercantum di DPS

Bawaslu Semarang Temukan Potensi Ratusan Pemilih Ganda masih Tercantum dalam DPS

Awasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara, Bawaslu Kota Semarang Sampaikan 7 Hasil Pengawasan

KPU Solo Terima Pendaftaran Bacaleg 7 Parpol hingga Jumat Sore

Kemenkumham Jateng Sosialisasikan Layanan AHU Pendataan Partai Politik

Verifikasi Faktual Berakhir, Bawaslu Sarankan Parpol Lakukan Perbaikan

Bawaslu Jateng Terima 335 Aduan soal Anggota Fiktif Parpol

Prabowo Jadi Ketua Umum Gerindra 2020-2025

Bawaslu Serukan Kampanye Damai Pemilu 2019 Tolak Hoaks

Bawaslu Pastikan Pengajuan Bakal Calon Legislatif di Kota Semarang Sesuai Regulasi

Verifikasi Faktual Berakhir, Bawaslu Sarankan Parpol Lakukan Perbaikan

Bawaslu Kota Semarang Sabet Penghargaan JDIH Terbaik 2022

Berita Lainnya