SOLO, solotrust.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo Widyastuti menyebut hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait pengaduan pemotongan gaji karyawan Waroeng SS yang menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Sebelumnya, Wali Kota Solo dalam akun Twitter pribadinya mendapat aduan terkait pemotongan gaji dialami karyawan Waroeng SS. Pemotongan yang dilakukan perusahaan sebesar Rp300 ribu. Hal itu diduga guna pemerataan pendapatan lantaran tak semua karyawan mendapatkan BSU.
"Sementara di Kota Solo belum ada laporan, namun demikian kami sudah menindaklanjuti sehubungan dengan adanya kabar terkait pemotongan. Itu kan diberlakukan secara keseluruhan (semua cabang)," kata Widyastuti saat dibubungi, Rabu (02/10/2022).
Kepala Disnaker Solo juga menjelaskan aturan mengenai pemotongan gaji sudah diatur dalam regulasi. Meski demikian, pemotongan lantaran BSU itu tidak diperkenankan.
"Kalau dikaitkan dengan regulasi jelas itu tidak ada. Regulasi yang mendasar di PP (Peraturan Pemerintah) No. 36 Tahun 2021 untuk jenis pemotongan yang diperbolehkan dalam perusahaan itu juga sudah diatur," imbuhnya.
Rencananya Disnaker Solo akan menindaklanjuti hal itu dengan memanggil kedua belah pihak, yakni antara karyawan dan pemilik Waroeng SS.
"Kami juga menangani layanan aduan hubungan perindustrian sejauh mana nanti ada aduan pasti kami tindaklanjuti dengan klarifikasi memanggil kedua belah pihak yang bermasalah seperti itu," ungkapnya.
Meski demikian, Widyastuti belum mendapat informasi lebih jauh siapa pelapor itu dan kebijakan seperti apa yang sebenarnya diberlakukan Waroeng SS.
"Kami tidak tahu persis, kami mendapat dari medsos (media sosial) tersebut. Jelasnya belum tahu, kebijakan yang diberlakukan manajemen SS ini secara keseluruhan," katanya. (riz)
(and_)