Hard News

Korban Kecelakan Bus di Wonogiri Mendapat Santunan Dari Jasaraharja

Jateng & DIY

23 November 2022 14:19 WIB

Ilustrasi (dok. pixabay)

WONOGIRI, solotrust.com- Kecelakaan maut terjadidi wilayah Wonogiri Jawa Tengah. Jasa Raharja Perwakilan Sukoharjo bergerak cepat atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Senin(21/11/2022) pukul 19.45 WIB di Jalan Dusun Kepuh Kulon Rt.01/03,Desa Bumiharjo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri.

Kecelakaan lalu lintas tunggal micro bus KSU Panca Tunggal nopolAD-1684-BG tersebut merenggut 8 korban tewas dan 14 korban Luka-luka. Domisili korban, baik yang luka-luka maupun tewas di wilayah Wonogiri, 14 korban luka-luka dilarikan di dua Rumah Sakit, RS Hermina dan Rumah Sakit Umum Daerah Wonogiri.



Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun menyampaikan turut berduka cita yang sedalam dalamnya atas musibah yang terjadi kepada para ahli waris korban kecelakaan, yang meninggal dunia.

“Semoga Almarhum/ almarhumah diterima disisi-Nya sesuai dengan amal perbuatannya, sedangkan untuk ahli waris korban diberikan kekuatan ketabahan dan keikhlasan dalam menerima cobaan ini.” Katanya.

Berdasarkan informasi dari kepolisian,kejadian bermula dari micro bus KSU panca tunggal berjalan dari arah barat ketimur, setelah sampai di tkp dimana kondisi jalan cor beton tanjakandan turunan ditambah  micro bus membawa  penumpang sebanyak 36 orang, saat melintasi jalan tanjakan minibus tersebut  tidak kuat, kemudian pengemudi menarik rem tangan. Namun karena kondisi Jalan Cor Beton licin sehingga Kbm berjalan mundur tak terkendali dan terperosok dan masuk area persawahan, maka terjadilah kecelakaan lalu lintas tunggal.

8 korban meninggal dunia dan 11 korban luka luka dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Wonogiri, sedangkan 3 korban lainnya dibawa ke di Rumah Sakit Umum Daerah Wonogiri.

“Seluruh korban dijamin oleh Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 15 Tahun 2017 dengan nilai santunan untuk meninggal dunia Rp.50 juta sedangkan untuk korban luka-luka biaya perawatan maksimal Rp.20 juta. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat.”Ujar Sigit pada keterangannya.

Sementara itu Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Maryono dalam kesempatan tersebutjuga mengimbau seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama disaat hujan dan malam hari serta mengutamakan keselamatan, dan menaati rambu lalu lintas. (noto)

(wd)