Hard News

Jasa Raharja Imbau Masyarakat Gunakan Angkutan Umum Resmi

Sosial dan Politik

07 Januari 2023 14:00 WIB

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono. (Foto: Dok. Istimewa)

JAKARTA, solotrust.com – Jasa Raharja memastikan setiap penumpang angkutan umum yang sah, baik moda transportasi darat, laut, maupun udara, terjamin Jasa Raharja. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, menjelaskan korban berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, diakibatkan penggunaan alat angkutan umum. Jaminan itu berlaku selama penumpang berada dalam angkutan tersebut.



“Yaitu, saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan,” jelasnya di Jakarta, Jumat (06/01/2023).

Rivan A Purwantono menambahkan, dalam undang-undang juga dijelaskan, bagi penumpang kendaraan bermotor umum berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, kepada penumpang bus yang menjadi korban akan diberikan santunan ganda. Hal itu karena pihak bersangkutan telah membayar iuran wajib (IW) secara dobel, yakni kepada pengelola bus yang ditumpangi dan pengelola angkutan laut.

“Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada putusan pengadilan negeri,” papar dia.

Besaran santunan bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum, lanjut Rivan A Purwantono, telah diatur sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017, yakni Rp50 juta untuk korban meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris sah, maksimal Rp50 juta untuk korban cacat tetap, dan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta untuk korban luka yang dirawat di rumah sakit.

“Bagi korban meninggal dunia yang tidak mempunyai ahli waris sah, maka akan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta,” terangnya.

Lebih lanjut Rivan A Purwantono mengatakan, penumpang angkutan umum sah adalah mereka yang telah membeli tiket angkutan umum atau angkutan wisata secara resmi dan sudah termasuk iuran wajib Jasa Raharja.

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor SE/8/DI.01.01/MK/2022 tentang Keselamatan Transportasi Wisata.

Dalam poin (a) isi SE itu menyebutkan, pengguna jasa transportasi wisata (biro perjalanan wisata dan wisatawan), menggunakan transportasi wisata sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan serta memiliki perizinan resmi.

Sementara dalam poin (d), disebutkan perusahaan jasa transportasi wisata telah memiliki izin resmi memastikan telah melakukan pengutipan iuran wajib (IW) sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan jaminan perlindungan dasar pada wisatawan yang menjadi korban kecelakaan penumpang umum.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam menggunakan jasa angkutan umum sehingga lebih aman dan nyaman, serta terlindungi oleh negara jika mengalami musibah yang tidak diinginkan,” tukas Rivan A Purwantono.

(and_)

Berita Terkait

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Survei Persiapan Operasi Ketupat di Jawa Timur, Pastikan Pelaksanaan Perjalanan Berkeselamatan

Korlantas Polri dan Jasa Raharja Survei Jalur Bopuncur, Dorong Koordinasi Baik Kesiapan Operasi Ketupat 2025

Jasa Raharja Apresiasi Kementerian BUMN Gelar Workshop AI untuk Siapkan Komunikasi di Era Digital

Implementasikan Arahan Kementerian BUMN, Jasa Raharja Siap Sukseskan Mudik Nataru 2024

Rivan A Purwantono: JR Muda, Kunci Transformasi dan Keberlanjutan Jasa Raharja di Masa Depan

Pastikan Kesiapan Operasi Lilin Lodaya 2024, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Survei Jalur Nataru di Jawa Barat

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Survei Persiapan Operasi Ketupat di Jawa Timur, Pastikan Pelaksanaan Perjalanan Berkeselamatan

Korlantas Polri dan Jasa Raharja Survei Jalur Bopuncur, Dorong Koordinasi Baik Kesiapan Operasi Ketupat 2025

Implementasikan Arahan Kementerian BUMN, Jasa Raharja Siap Sukseskan Mudik Nataru 2024

Rivan A Purwantono: JR Muda, Kunci Transformasi dan Keberlanjutan Jasa Raharja di Masa Depan

Pastikan Kesiapan Operasi Lilin Lodaya 2024, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Survei Jalur Nataru di Jawa Barat

Pastikan Kelancaran Nataru, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Survei Kesiapan Pengamanan di Jalan Tol hingga Pelabuhan Merak

Ojek Pangkalan dan Pengemudi Angkutan Umum di Sunggingan Boyolali Dapat Penyuluhan Berlalu Lintas

Ini Tarif Baru Angkutan Umum di Kota Semarang

Truk Galian C dan Angkutan Umum Lebihi Tonase Picu Kerusakan Jalan Klaten

7 Pesan Dokter Reisa Aman dari Covid-19 di Angkutan Umum

Tarif Angkutan Udara Diprediksi Picu Inflasi Desember 2018

Operasi Penertiban Perijinan Angkutan, Tim Gabungan Periksa Angkutan Barang Sebanyak Ini

Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Solo-Jogja Seksi 1 Kartasura-Klaten

Jokowi Resmikan Pembangunan Universitas Pertama di Ibu Kota Nusantara

Jelang Comeback Album Armageddon, Intip Teaser Individu Winter dan Giselle Aespa!

Jokowi Resmikan Pabrik Percontohan Minyak Makan Merah Pertama di Indonesia

Jokowi Resmikan Instruksi Jalan Daerah di Jawa Timur Senilai Rp925 Miliar

Don’t Missing It! Ini Harga dan Spek Samsung Galaxy S24 Ultra Terbaru

Berita Lainnya