Hard News

Tetap Menolak Pindah, Wali Kota Bakal Bongkar Paksa Hunian di HP 105

Jateng & DIY

23 Maret 2018 14:39 WIB

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo (Dok solotrust)

SOLO, solotrust.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta tampaknya sudah habis kesabaran dalam menghadapi penolakan penghuni lahan Hak Pakai (HP) Pemkot 105 Kelurahan/Kecamatan Jebres untuk angkat kaki dari lokasi tersebut.

Sebanyak 23 hunian yang berada di RT 02 dan RT 03 RW 25 itu bakal dibongkar paksa, seandainya mereka tetep ngotot tak kunjung mematuhi keputusan Pemkot.



Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan, upaya persuasif yang manusiawi telah dilakukan dalam menyikapi kasus HP 105. Audiensi bersama Wali Kota pun sudah digelar dengan keputusan yang sama-sama menguntungkan. Namun tampaknya warga tetap kukuh menempati lahan yang akan digunakan pengembangan Solo Techno Park (STP) itu.

“Nanti kita buat surat peringatan pertama, kalau nggak pindah ada peringatan kedua dan ketiga. Tetap nggak pindah ya kita bulldozer saja langsung,” katanya, Jumat (23/3/2018).

Rudy sapaan akrab Wali Kota menambahkan, penggunaan alat berat untuk menghancurkan bangunan ilegal tersebut sudah sesuai dengan aturan. Pemkot mengaku sebatas melaksanakan apa yang sudah ada di undang-undang.

Kapan surat peringatan dan eksekusi itu dilakukan, akan diserahkan langsung kepada Satpol PP selaku penegak Perda.

“Mereka inginnya apa? Tanah jelas bukan tanahnya. Sudah kita kasih solusi, kalau punya KTP Solo silahkan masuk rusunawa (rumah susun sederhana sewa). Kalau nggak mau ya memang harus digitukan,” imbuhnya.

Selain opsi rusunawa, Pemkot juga memberikan ongkos bongkar dan angkut bagi yang ingin pindah ruamah atau pun tinggal di luar Kota Solo. Kompensasi tersebut diberikan sebagai bentuk tali asih Pemkot kepada warga yang menempati HP 105.

“Itu mau diambil ya terserah, mau tidak diambil ya sudah. Kembali ke negara,” kata Rudy. (vin)

(way)