SOLO, solotrust.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan di Kota Solo sudah terbentuk Oktober tahun lalu. Awal bulan ini, Panwaslu kecamatan akan membuka pendaftaran Panwaslu tingkat kelurahan pada 14 hingga 19 Januari 2023.
Pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Keputusan Bawaslu RI bernomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan PKD pada Pemilu Serentak 2024. Dalam hal ini pelakasanan seleksi sepenuhnya dilakukukan panwaslu kecamatan.
Kordiv Sumber Daya Manusia Organisasi (SDMO) Bawaslu Kota Solo, Arif Nuryanto, mengatakan salah satu tahapan seleksi calon anggota panwaslu tingkat kelurahan adalah wawancara.
"Satu kelurahan satu, tapi untuk kebutuhan pendaftaran dua kali kebutuhan minimal, minimal harus ada perempuannya. Nanti kita seleksi dengan wawancara bersama panwaslu kecamatan juga," ungkapnya, saat ditemui solotrust.com, Kamis (12/01/2023).
Kota Solo sendiri terdiri atas lima kecamatan dan 54 kelurahan, artinya panwaslu tingkat kecamatan yang dibutuhkan sebanyak lima orang dan tingkat kelurahan sebanyak 54 personel. Seleksi perekrutan telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibagi menjadi dua tahapan, yakni seleksi tes tertulis serta tes wawancara, sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanya menggunakan tes wawancara untuk panwaslu kelurahan.
Selain itu, menurut Arif Nuryanto, Bawaslu telah mengumumkan pembentukan panwaslu secara langsung dengan datang di setiap kelurahan. Tak hanya itu, pengumuman juga melalui media sosial Bawaslu dan media massa.
"Jika dirasa masih kurang, kami akan berusaha memenuhi target panwaslu kelurahan itu. Pasti infonya kami sebar di media sosial dan web kami, diumumkan saat pertemuan-pertemuan juga." kata Arif Nuryanto.
"Alhamdulilah antusiasme masyarakat untuk mendaftar panwaslu kali ini lebih besar dibandingkan pemilu periode kemarin. Pendaftar meningkat sekitar 40 persen di Kota Solo sendiri," lanjutnya.
Terdapat perbedaan syarat pendaftaran panwaslu tingkat kecamatan dan kelurahan, yakni pada usia. Minimal usia untuk mendaftar panwaslu tingkat kecamatan, yakni 25 tahun, sementara tingkat kelurahan 21 tahun. Pada periode ini, pendaftaran panwaslu di Kota Solo cenderung didominasi generasi milenial.
Adapun syarat-syarat pendaftaran Panwaslu tingkat kelurahan sebagai berikut:
1) Warga Negara Indonesia;
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6) Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7) Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
11) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
15) Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Mengenai perkembangan pendaftaran bisa disimak melalui akun media sosial Bawaslu Kota Solo dan akun media sosial Panwaslu Kecamatan se-Kota Solo atau datang langsung ke Kantor Panwaslu Kecamatan setempat pada 4 Februari 2023. (alf/iqb)
(and_)