Hard News

Bawaslu Solo Rekrut 54 Panwaslu Kelurahan, Ini Syarat Pendaftarannya

Jateng & DIY

13 Januari 2023 11:41 WIB

Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo di kawasan Karangasem, Laweyan. (Foto: Dok. solotrust.com/alfisyah)

SOLO, solotrust.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan di Kota Solo sudah terbentuk Oktober tahun lalu. Awal bulan ini, Panwaslu kecamatan akan membuka pendaftaran Panwaslu tingkat kelurahan pada 14 hingga 19 Januari 2023.

Pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Keputusan Bawaslu RI bernomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan PKD pada Pemilu Serentak 2024. Dalam hal ini pelakasanan seleksi sepenuhnya dilakukukan panwaslu kecamatan.



Kordiv Sumber Daya Manusia Organisasi (SDMO) Bawaslu Kota Solo, Arif Nuryanto, mengatakan salah satu tahapan seleksi calon anggota panwaslu tingkat kelurahan adalah wawancara.

"Satu kelurahan satu, tapi untuk kebutuhan pendaftaran dua kali kebutuhan minimal, minimal harus ada perempuannya. Nanti kita seleksi dengan wawancara bersama panwaslu kecamatan juga," ungkapnya, saat ditemui solotrust.com, Kamis (12/01/2023).

Kota Solo sendiri terdiri atas lima kecamatan dan 54 kelurahan, artinya panwaslu tingkat kecamatan yang dibutuhkan sebanyak lima orang dan tingkat kelurahan sebanyak 54 personel. Seleksi perekrutan telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibagi menjadi dua tahapan, yakni seleksi tes tertulis serta tes wawancara, sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanya menggunakan tes wawancara untuk panwaslu kelurahan.

Selain itu, menurut Arif Nuryanto, Bawaslu telah mengumumkan pembentukan panwaslu secara langsung dengan datang di setiap kelurahan. Tak hanya itu, pengumuman juga melalui media sosial Bawaslu dan media massa.

"Jika dirasa masih kurang, kami akan berusaha memenuhi target panwaslu kelurahan itu. Pasti infonya kami sebar di media sosial dan web kami, diumumkan saat pertemuan-pertemuan juga." kata Arif Nuryanto.

"Alhamdulilah antusiasme masyarakat untuk mendaftar panwaslu kali ini lebih besar dibandingkan pemilu periode kemarin. Pendaftar meningkat sekitar 40 persen di Kota Solo sendiri," lanjutnya.

Terdapat perbedaan syarat pendaftaran panwaslu tingkat kecamatan dan kelurahan, yakni pada usia. Minimal usia untuk mendaftar panwaslu tingkat kecamatan, yakni 25 tahun, sementara tingkat kelurahan 21 tahun. Pada periode ini, pendaftaran panwaslu di Kota Solo cenderung didominasi generasi milenial.

Adapun syarat-syarat pendaftaran Panwaslu tingkat kelurahan sebagai berikut:

1) Warga Negara Indonesia;

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6) Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

7) Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

11) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

12) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

14) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

15) Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Mengenai perkembangan pendaftaran bisa disimak melalui akun media sosial Bawaslu Kota Solo dan akun media sosial Panwaslu Kecamatan se-Kota Solo atau datang langsung ke Kantor Panwaslu Kecamatan setempat pada 4 Februari 2023. (alf/iqb)

(and_)

Berita Terkait

Waspadai Pelanggaran Pilkada 2024, Bawaslu Solo Petakan Wilayah Rawan Pelanggaran

Antisipasi Kecurangan Pemilu, Bawaslu Solo Minta Masyarakat Lapor Bila Temui Pelanggaran

Bawaslu Solo Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan

BSKDN Kemendagri Minta Parpol Optimalkan Rekrutmen dan Kaderisasi

BRI Buka 3 Program Rekrutmen Pekerja, Ini Link Pendaftarannya

KAI Buka Rekrutmen Program Management Trainee 2024, Pendaftaran hingga 22 April 2024

KAI Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

KAI Buka Rekrutmen di Job Fair UNS Hari Ini dan Besok

Sekda Karanganyar: Rekrutmen CPNS 2019 Ampun Percaya Calo

Bawaslu Kota Semarang Lantik 48 Anggota Panwaslu Kecamatan

Bawaslu Kota Semarang Gelar Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan

Bawaslu Semarang Umumkan Panwaslu Kecamatan Existing Memenuhi Syarat dan Buka Kategori Pendaftar Baru

Bawaslu Kota Semarang Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024

Bawaslu Kota Semarang Lantik 2 Pengganti Antarwaktu Panwaslu Kecamatan

Pendaftaran Ditutup, Calon Panwascam Jateng Capai 12.049 Orang

Publikasi Pelaksanaan Pemilu 2024, Permintaan Pantauan di KY Meningkat 911 Pemohon

Bawaslu Jateng Gelar Opera Van Voters, Sosialisasikan Pengawasan Pemilu di Karanganyar

Bawaslu Demak Luncurkan Buku Kerja Pengawas Ad Hoc Pemilu 2024

Suara Hilang, Caleg Dapil IV Jateng Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kota Semarang Gelar Rapat Evaluasi SDM Pengawas Pemilu

Kominfo Ajak Masyarakat Rajut Harmoni Bersatu Membangun Negeri Pascapemilu Damai

KPU Karanganyar Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp3,5 Miliar

Wow! Spotify Alirkan Rp162 Triliun ke Industri Musik Sepanjang 2024

Bawaslu Siap Berikan Keterangan dalam Perkara PHP Wali Kota Semarang 2024

Komdigi Identifikasi 1.923 Konten Hoaks Sepanjang 2024

Respati-Astrid Pemenang Pilkada Solo 2024, Siapkan Program 100 Hari Pertama

Trilogia 2024: Mengungkap Kisah di Setiap Lantai Pameran Karya Seni Cetak Grafis

Berita Lainnya