Hard News

Antisipasi Kecurangan Pemilu, Bawaslu Solo Minta Masyarakat Lapor Bila Temui Pelanggaran

Sosial dan Politik

13 Februari 2024 14:00 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/Katya_Ershova)

SOLO, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo meminta masyarakat berani melapor apabila menemui pelanggaran, baik di masa tenang pemilihan umum (Pemilu) maupun saat hari H pencoblosan.

Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma juga mengimbau masyarakat agar menjadikan masa tenang sebagai renungan diri. Ia juga berharap masyarakat dapat memilih sesuai pilihan masing-masing tanpa terpengaruh politik uang.



“Politik uang bisa terjadi pada masa tenang, tetapi bisa terjadi juga pada saat pemungutan. Itu frasanya pada setiap orang dengan sengaja menjanjikan atau melakukan politik uang dengan memberikan materi sembako maupun uang kepada pemilih untuk meyakinkan pemilih,” ungkapnya, saat ditemui solotrust.com di Kantor Bawaslu Kota Solo, Selasa (13/02/2024).

Sejauh ini Bawaslu Kota Solo selalu memberi imbauan dan arahan kepada masyarakat guna meminimalisasi risiko tindak kecurangan maupun pelanggaran selama masa tenang dan saat pemungutan suara. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan jika terjadi pelanggaran kepada Bawaslu.

“Setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi hukuman menurut pasal 5, pasal 23, dan pasal 15 bahwa setiap pelanggaran akan dikenakan pidana penjara kurungan tiga tahun serta denda Rp36 juta,” terang Poppy Kusuma.

Sementara terkait alat peraga kampanye, Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo telah melakukan pembersihan di hari tenang pemilu, baik berupa spanduk maupun baliho para calon anggota legislatif serta calon presiden dan wakil presiden.

“Jika masih terdapat kampanye pada hari tenang itu dapat terkena pasal 492 terkait kampanye di luar jadwal,” tukas Poppy Kusuma.

*) Reporter: Zefanya Permata Nindyatama

(and_)