Solotrust.com – Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI menyelenggarakan rapat koordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat dan lembaga kementerian terkait dengan pembahasan masalah mafia tanah.
Rapat dilaksanakan di Kemenko Polhukam RI dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD. Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah tokoh, seperti Faisal Basri dan Bambang Harimurti. Tak hanya itu, hadir pula pejabat Kementerian ATR/BPN sampai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Kegiatan dibuka dengan pemaparan sebelas modus masalah dan mafia oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menjelaskan perlunya langkah-langkah penyelesaian masalah mafia tanah dalam pertahanan nasional.
“Saya berkesimpulan begini, kenapa masalah tanah ini menjadi rumit, ya pertama karena mafia tanah itu melakukannya dengan cara melanggar hukum. Itu cepat sekali kalau orang mau melakukan penipuan itu kan cepat sekali, sedangkan kita mau menyelesaikan harus ikut aturan hukum,” jelas Mahfud MD dikutip dari sebuah sumber.
Ada sebelas modus, seperti tanah masyarakat dengan sertifikat hak atas tanah yang tidak dikuasai sehingga diserobot pihak lain (masyarakat atau korporasi) secara tanpa hak, tanah masyarakat dengan sertifikat atas tanah dikuasai masyarakat, tetapi tidak memiliki bukti kepemilikan sah. Selain itu banyak pula tanah negara milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dijual orang tertentu.
“Waktu dulu di Solo dibangun mal, dibangun fasilitas umum untuk pemerintah tiba tiba muncul keturunan Pakubuwono VII misalnya, ikut perkara lagi dimenangkan lagi oleh pengadilan. Padahal itu sertifikat zaman Belanda tiga ratus tahun yang lalu, gitu sekarang terkatung-katung lagi,” ungkap Mahfud MD.
Banyak pula penguasaan masyarakat terhadap aset pemerintah, seperti tanah-tanah milik Angkatan Udara, Kepolisian, Angkatan Darat yang dikuasai masyarakat. Sehingga ketika ada penggusuran mendapat penolakan karena menganggap sudah lama tinggal di tempat itu. Rumitnya hukum Indonesia menjadi kendala dalam penyelesaian hak atas tanah.
“Selesai di perdata PTUN-nya kalah lalu sesudah diselesaikan dengan damai muncul pidana, nggak bisa lagi dimanfaatkan tanah gitu,” imbuhnya
Mekanisme penyelesaian selain pembentukan satgas mafia tanah, Kemenko Polhukam juga akan membentuk pengadilan khusus, yakni pengadilan tanah. Selain membentuk pengadilan baru, ada pula terobosan baru dengan membuat instrumen hukum baru atau Perpu/UU/Perda. (iqb)
(and_)