Hard News

Wamenkumham Pastikan KUHP Baru Sangat Demokratis

Hukum dan Kriminal

24 Januari 2023 23:05 WIB

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiareij saat menyampaikan pidato pada kegiatan Sosialisasi KUHP dengan tajuk Kenduri KUHP Nasional di Gedung Prof Soedarto Universitas Diponegoro, Selasa (24/01/2023). (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiareij memastikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja diundangkan pada 2 Januari 2023 bersifat sangat demokratis. Hal ini mengacu pada salah satu visi dan misi dibentuknya KUHP baru, yakni Demokratisasi Hukum Pidana.

Prof Eddy, biasa ia disapa, menegaskan tidak benar bila lahirnya KUHP baru akan mengekang kebebasan dalam berpendapat bagi siapa pun selama dalam kaidah yang benar dan sesuai ketentuan.



"Tidak benar bila dikatakan bahwa KUHP ini bertentangan dengan demokrasi. Tidak benar kalau dikatakan bahwa KUHP baru ini mengekang kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan lain sebagainya," tegasnya saat memberikan keynote speech pada kegiatan Sosialisasi KUHP dengan tajuk "Kenduri KUHP Nasional" di Gedung Prof Soedarto Universitas Diponegoro, Selasa (24/01/2023).

Apa yang telah dirumuskan para pembentuk dan perumus KUHP ini, menurut Edward Omar Sharif Hiareij,  merujuk pada berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang telah diuji material, baik terhadap pasal-pasal menyangkut penyerangan harkat martabat presiden dan atau wakil presiden, dan juga pasal-pasal penyebar kebencian.

"Jadi apa yang dirumuskan di dalam KUHP ini sudah disesuaikan dengan isi putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi tidak benar jika dikatakan bahwa KUHP baru ini akan mengekang kebebasan, berekspresi, berpendapat, demokrasi, dan lain sebagainya," imbuhnya.

Pernyataan ini selaras dengan paparan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang juga menyampaikan materi dalam kegiatan itu.

Singkatnya, Mahfud MD menegaskan KUHP baru tidak membatasi kebebasan berpendapat dan kritikan terhadap pemerintah. Menkopolhukam menjelaskan, ada dua alasan kuat menjawab tudingan antidemokrasi.

Pertama, aturan terkait menyampaikan pendapat di muka umum atau kritik terhadap pemerintah telah diatur dalam KUHP lama. Artinya, bukan hal baru dan khusus yang dimunculkan dalam KUHP baru. Ditegaskan, KHUP baru sama sekali tidak melarang adanya kebebasan berpendapat selama dilakukan secara baik dan sesuai ketentuan.

Mahfud MD menjelaskan, kadang yang terjadi di masyarakat adalah penyerangan terhadap harkat martabat presiden dan/atau wakil presiden yang berlindung dalam frase kebebasan berpendapat.

Alasan kedua menurut Menkopolkam, KUHP baru akan berlaku tiga tahun ke depan sejak disahkan. Artinya ketika KHUP baru ini berlaku, masa pemerintahan Presiden RI Joko Widodo juga telah berakhir.

Praktis, pendapat menyatakan KUHP baru merupakan produk pemerintah saat ini yang antikritik, dipastikan terbantahkan karena KHUP ini akan benar-benar efektif pada pemerintahan selanjutnya.

Keduanya berharap kegiatan sosialisasi KHUP baru dapat terus dilakukan kepada seluruh elemen bangsa, terutama kepada aparat penegak hukum agar tidak ada perbedaan tafsir dan pemaknaan dalam melaksanakan KUHP baru.

Narasumber lain pada kegiatan ini Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Barda Nawawi Arief, Wakil Ketua MPR RI Anggota Komisi III Arsul Sani, serta Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong.

Adapun dari Kemenkumham hadir Plt Ditjen Perundangan-undangan Dhahana Putra, Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan Ambeg Paramarta, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Cahyani Suryandani, dan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin.

Hadir pula Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan serta pejabat administrasi kantor wilayah.

Sementara peserta kegiatan sosialisasi datang dari perwakilan aparat penegak hukum, kalangan akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya