Hard News

Wamenkumham: Peradilan Hukum Pidana Bukan Sarana Balas Dendam

Hukum dan Kriminal

15 Februari 2023 09:57 WIB

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiareij saat menyampaikan materi pada kegiatan Seminar Sekolah Akademi Kepolisian 2023 di Ruang Serba Guna Akademi Kepolisian Semarang. (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiareij mengungkapkan peradilan hukum pidana bukan merupakan sarana untuk balas dendam. Hal ini sesuai dengan perubahan paradigma terhadap sistem peradilan pidana itu sendiri.

"Tadinya hukum pidana itu berorientasi pada keadilan retributif. Menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau lex talionis. Ini telah mengubah paradigma hukum pidana menjadi paradigma hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif," ungkap Prof Eddy, biasa ia disapa, saat menyampaikan materi pada kegiatan Seminar Sekolah Akademi Kepolisian 2023 di Ruang Serba Guna Akademi Kepolisian Semarang.



Terkait hal ini, wamenkumham menegaskan, hukum adil dan baik tidak hanya memberikan kepastian, namun juga harus memerhatikan aspek kemanfaatan dan keadilan.

Prof Eddy mencontohkan, tolok ukur keberhasilan sistem peradilan pidana modern berorentasi pada pencegahan terjadinya tindak pidana.

"Keberhasilan sistem peradilan pidana tidak bergantung dari berapa banyak kasus yang diungkap, tetapi keberhasilan dalam sistem peradilan pidana modern adalah bagaimana aparat penegak hukum berusaha semaksimal mungkin mencegah terjadinya kejahatan," katanya menegaskan.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini, kondisi ideal tersebut erat kaitannya dengan slogan Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang digaungkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Kalau kita kaitkan dengan keberhasilan sistem peradilan pidana modern yang adalah berusaha mencegah terjadinya kejahatan, maka prediktif itu sangat penting bagi anggota Polri untuk memprediksi apa yang mungkin terjadi. Berbagai tindak-tanduk masyarakat yang bisa menimbulkan keonaran, yang bisa menghancurkan ketertiban umum, bahkan bisa melanggar hukum," ulas Prof Eddy.

Ketika ini sudah mampu diprediksi anggota Polri, kata dia lebih lanjut, semboyan kedua adalah responsibilitas. Polri harus bisa memberikan solusi dalam konteks preventif, mencegah terjadinya kejahatan, bahkan persuasif mengajak orang untuk tidak melakukan kejahatan.

"Ini sangat relevan dengan keberhasilan sistem peradilan pidana modern, yaitu berusaha untuk mencegah terjadinya kejahatan," imbuhnya.

Kehadiran wamenkumham di acara ini didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin dan para kepala divisi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

Selain wamenkumham, hadir sebagai narasumber, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Kepala Biro Pembinaan dan Operasional Bareskrim Polri Brigjen Polisi Raden Yoseph Wihastono Yoga Pranoto, dan pakar bidang Kriminologi dan Kepolisian Adrianus Sembiring Meliala.

Peserta kegiatan merupakan para taruna Akademi Kepolisian Semarang dan perwakilan mahasiswa fakultas hukum dari berbagai universitas di Kota Semarang.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya