Hard News

Rapat Paripurna DPRD Boyolali Munculkan 6 Raperda

Jateng & DIY

1 Maret 2023 23:03 WIB

Rapat paripurna DPRD Boyolali, Rabu (01/03/2023). (Foto: Dok. solotrust.com/jaka)

BOYOLALI, solotrust.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali menggelar rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Marsono didampingi Wakil Ketua Fuadi, Eko Mujiono, dan Ali Hufroni. Agenda rapat meliputi penyerahan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan bupati Boyolali yang diserahkan kepada ketua DPRD dan tiga raperda inisiatif dari DPRD.

Tiga raperda dari bupati Boyolali terdiri atas raperda tentang penataan desa, raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha, serta raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.



Sementara tiga raperda inisiatif dari DPRD Boyolali, yakni raperda tentang pengelolaan dan perlindungan keanekaragamanan hayati, raperda tentang penyelenggaraan kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak, serta raperda tentang perlindungan serta pengembangan produk lokal dan unggulan daerah.

Pengantar Ketua DPRD Boyolali mengenai tiga raperda Inisiatif DPRD disampaikan Eka Wardaya. Dia menyoroti salah satu raperda, yakni raperda tentang perlindungan serta pengembangan produk lokal dan unggulan daerah.

Menurutnya, raperda ini disusun dengan pertimbangan produk lokal dan unggulan daerah memiliki kontribusi sangat besar dan mendasar dalam memenuhi kebutuhan serta kecukupan pangan dan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan ditetapkannya raperda ini nantinya diharapkan dapat menumbuhkembangkan produk lokal dan unggulan daerah agar dapat bersaing secara nasional dan internasional,” katanya, Rabu (01/03/2023).

Bupati Boyolali, M Said Hidayat menyampaikan, seluruh raperda disusun untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Boyolali. Salah satunya raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha.

“Salah satu upaya untuk mewujudkan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dilakukan melalui upaya penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, dan penyederhanaan perizinan berusaha,” katanya.

Diharapkan dengan disusunnya raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dapat memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak terlibat dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. (jaka)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya