Hard News

BHP Semarang Gelar Seminar Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Jateng & DIY

8 Maret 2023 10:06 WIB

Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang menggelar Seminar Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di ballroom Hotel Grand Keisha Yogyakarta, Selasa (07/03/2023). (Foto: Dok. Istimewa)

YOGYAKARTA, solotrust.com - Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang menggelar Seminar Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di ballroom Hotel Grand Keisha Yogyakarta, Selasa (07/03/2023).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kakanwil Kemenkumham Jateng) A Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya jajarannya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.



Hal ini erat kaitannya dengan salah satu fungsi BHP, yakni sebagai kurator dalam kepailitan, sebagaimana diamanatkan pasal 30 ayat 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

"Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Jawa Tengah selalu mendorong seluruh satkernya (satuan kerja) untuk selalu berinovasi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, tidak terkecuali kepada Balai Harta Peninggalan Semarang," kata Iwenk, sapaan akrabnya saat memberikan sambutan.

Ia menilai, wilayah kerja cukup luas mencakup dua provinsi, yakni Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dan 40 kabupaten/kota, BHP Semarang perlu meningkatkan upaya lebih maksimal.

"Dengan luas wilayah kerja tersebut, kami menyadari bahwa perlu effort (usaha-red) lebih dari BHP Semarang dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat," ulas Iwenk dalam siaran pers diterima solotrust.com.

Bicara materi seminar, kadiv Yankumham menjelaskan, untuk menjaga iklim usaha di Indonesia tetap sehat, terlebih pascapandemi Covid-19, PKPU menjadi solusi yang perlu dikedepankan.

"Jadi PKPU sebenarnya sejenis penundaan atau moratorium. Hal ini bertujuan untuk debitur yang usahanya memungkinkan melunasi pembayaran dan upaya menghindari kepailitan," jelas Iwenk.

Pihaknya melanjutkan, untuk meningkatkan keberhasilan PKUP perlu peran kurator berkompeten. Seminar ini dinilai mampu mendongkrak kompetensi kurator negara, dalam hal ini merupakan bagian dari BHP.

"Kami sangat mengapresiasi atas terselenggaranya acara ini. Kami berharap adanya seminar ini dapat menambah wawasan kita semua terkait pengurusan dalam kepailitan dan PKPU khususnya bagi teman-teman di lima BHP seluruh wilayah Indonesia," papar kadiv Yankumham.

"Selain itu diharapkan muncul ide dan gagasan yang berguna bagi perkembangan hukum kepailitan dan PKPU," sambungnya.

Sementara itu, dalam keynote speech Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R Muzhar yang membuka kegiatan, dapat disimpulkan pemerintah terus berupaya memastikan iklim usaha tetap kondusif. Selain itu, pelaku usaha tetap dapat melangsungkan usaha, mencegah meningkatnya angka kepailitan, serta mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran sehingga perekonomian nasional tetap dapat terjaga.

Lebih mendalam, menurut Cahyo R Muzhar, PKPU sejatinya merupakan forum negosiasi dalam rangka restrukturisasi utang bagi debitur dan kreditur.

Lembaga ini mempunyai fungsi, salah satunya membantu pengusaha, khususnya debitur yang mengalami masalah keuangan akibat terkendalanya usaha yang dijalani, sehingga menyebabkan kesulitan untuk memenuhi kewajiban utangnya kepada para kreditur. Secara langsung, dia mendukung negosiasi melalui PKPU sebagai solusi mencegah kepailitan perusahaan.

Sebelumnya, Kepala BHP Semarang, Agustina Setiyawati dalam laporannya memaparkan, kegiatan mengangkat tema "Pengurusan dalam PKPU: Teknik Mencapai Perdamaian bagi Debitur dan Kreditur untuk Menjaga Kelangsungan Usaha", bertujuan meningkatkan kompetensi, keterampilan, dan wawasan bagi sumber daya manusia aparatur Balai Harta Peninggalan dan pihak-pihak terkait yang menjalankan tugas atau terlibat dalam penanganan kepailitan dan PKPU.

Selain itu juga menyosialisasikan kewenangan Balai Harta Peninggalan selaku kurator dalam kepailitan dan mendorong terjalinnya kerja sama antara Balai Harta Peninggalan dengan stakeholder/instansi terkait.

Selain itu untuk menumbuhkan ide dan gagasan bermanfaat bagi perkembangan hukum kepailitan dan PKPU, sharing knowledge terkait praktik, isu permasalahan, serta strategi dalam pengurusan kepailitan dan PKPU.

Seminar mengahadirkan praktisi dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI),  Imran Nating dan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nindyo Pramono.

Peserta berjumlah 110 orang berasal dari BHP Semarang, BHP Jakarta,, BHP Medan, BHP Surabaya, BHP Makassar, Ditjen AHU, Kanwil Kemenkumham Jateng dan DI Yogyakarta, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, lembaga perbankan, lembaga pembiayaan, koperasi simpan pinjam (KSP), dan kantor advokat ADR The House of Law Yogyakarta.

Sementara dari Kanwil Kemenkumham Jateng, hadir Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya