BOYOLALI, solotrust.com - Sebanyak 530 personel gabungan disiapkan dalam pengamanan arus mudik serta balik Lebaran 2023. Petugas gabungan terdiri atas unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan, PMI, pramuka serta mitra Polri.
Membacakan amanat kapolri, Bupati Boyolali M Said Hidayat menyampaikan, dalam memberikan pengamanan para pemudik Lebaran tahun ini, seluruh personel ditugaskan menjaga pos pengamanan (Pospam) harus memberikan rasa aman dan nyaman.
“Sesuai amanat kapolri, petugas harus memberikan rasa aman dan nyaman terhadap pemudik,” katanya, usai melakukan apel gelar pasukan di halaman Mapolres Boyolali, Senin (17/04/2023).
Bupati juga mengapresiasi Polri dalam melakukan persiapan pengamanan jalur mudik menjelang Lebaran.
“Dalam persiapannya, Polri telah mendirikan sepuluh pos pengamanan di sejumlah titik di wilayah Boyolali. Diharapkan dengan pospam itu dapat memberikan rasa aman dan nyaman para pemudik,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Silalahi mengatakan, selain menempatan para personel di sejumlah titik pos pengamanan, petugas juga ditempatkan di jalur tol fungsional di Kartasura menuju Sawit.
“Kami telah menempatkan para personel di sepuluh pospam serta di jalur tol fungsional. Tol tersebut belum sempurna, namun jalur tersebut mulai dilalui kendaraan,” jelasnya.
Selain menggelar apel pasukan, Mapolres Boyolali juga melakukan pemusnahan minunan keras (miras) dari berbagai merek hasil operasi selama Ramadan 2023.
“Kami memusnahkan minuman beralkohol jenis ciu sebanyak 837.300 mililiter, anggur putih 42.250 mililiter, anggur merah 251.550 mililiter, Kolesom 7.440 mililiter, Vodka 14.750 mililiter, Bir 17.980 milileter, lapen 21.000 mililiter. Jumlah total adalah 1.192.270 mililiter atau sekitar 1.192 liter,” urai AKBP Petrus Silalahi.
Ribuan liter miras dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Operasi pekat akan terus ditingkatkan selama Ramadan dan setelah perayaan Idulfitri.
“Petugas tidak hanya menyita miras, namun juga memproses penjualnya secara tipiring (tindak pidana ringan) dan dilakukan sidang di tempat,” tukasnya. (jaka)
(and_)