SEMARANG, solotrust.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan pengawasan dengan mencermati potensi ganda di 16 kecamatan Kota Semarang. Pencermatan data ini merupakan rangkaian pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Sebelumnya, Bawaslu telah menerima salinan daftar pemilih sementara (DPS) pada 10 April 2023 melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam bentuk PDF. Salinan itu kemudian dilakukan pencermatan oleh jajaran Bawaslu Kota Semarang dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Hasil pengawasan Bawaslu Kota Semarang ditemukan potensi ganda dalam kecamatan. Sebanyak 365 nama pemilih di antaranya ganda identik. Rinciannya 279 nama dalam tempat pemungutan suara (TPS) yang sama dan ganda identik serta 86 nama dalam TPS berbeda.
Selanjutnya, menurut anggota Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti, Bawaslu telah menyampaikan hasil pengawasan terkait potensi kegandaan ini kepada KPU Kota Semarang untuk dilakukan pencermatan kembali. Dengan begitu saat penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dapat sesuai dengan realita di lapangan, walaupun daftar pemilih masih akan dinamis.
Hasil pengawasan lainnya terkait temuan data anomali, yakni berusia lebih dari 90 tahun sebanyak 2049 pemilih dan kurang dari 17 tahun sejumlah 27 nama pemilih.
“Anomali data ini kami minta KPU Kota Semarang untuk memastikan dan memvalidasi secara faktual guna memastikan pemilih yang berusia di atas 90 tahun masih hidup. Jangan sampai jika sudah meninggal masih terdaftar dalam daftar pemilih pemilu,” kata Nining Susanti dalam siaran pers diterima solotrust.com, Jumat (28/04/2023).
Sebagai informasi, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas DPS yang telah diumumkan pada 12 April hingga 2 Mei 2023. Masyarakat dapat melaporkan kepada Bawaslu Kota Semarang dan jajarannya jika ditemukan adanya ketidaksesuaian data.
Lebih lanjut, Nining Susanti juga menerangkan, jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan saat ini sedang mencermati kembali data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang masih terdaftar dalam DPS atau sebaliknya pemilih memenuhi syarat (MS), namun terlewat belum tercantum di DPS. Nantinya data yang telah dicermati akan disampaikan juga ke jajaran badan ad hoc KPU Kota Semarang yang ada di kecamatan.
(and_)