SOLO, solotrust.com – Upaya persuasif yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta kepada warga yang menempati lahan Hak Pakai (HP) Pemkot 105 Kelurahan/Kecamatan Jebres, nampaknya tidak menemukan titik terang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surakarta segera melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada 23 warga yang masih bertahan di lahan tersebut.
“Minggu ini sudah kita berikan SP 1. Kita tunggu apakah mereka segera mengosongkan lahan atau tidak. Jika nekat akan dilanjutkan SP 2 dan SP 3,” tegas Kepala Satpol PP Surakarta, Sutarja, Rabu (28/3/2018).
Langkah ini diambil lantaran sebanyak 23 hunian yang berada di RT 02 dan RT 03 RW 25 itu tidak menggubris undangan dari Satpol PP beberapa waktu yang lalu. Sutarja mengatakan jika setelah tujuh hari diberikannya SP 1, warga masih enggan beranjak dari lahan di sebelah Solo Techno Park (STP) itu, maka sesuai regulasi pihaknya akan memberikan SP 2.
"Kalau masih bertahan, sesuai rentan waktu yang sama juga berlaku untuk pemberian SP 3. Jika memang warga masih bertahan, sesuai dengan prosedur, petugas Satpol PP akan mengeksekusi pengosongan lahan," kata dia.
“Kalau perintah pak walikota kemarin suruh bouldoser, ya kita lakukan,” imbuhnya.
Sementara itu koordinator warga Jebres Tengah yang menghuni lahan HP 105, Dwi Yustanto menegaskan seluruh warga memilih tetap bertahan, lantaran tidak memiliki pilihan lain.
"Kami semua tetap disini,” katanya. (vin)
(wd)