SOLO, solotrust.com – Wali kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo tetap kukuh akan membongkar paksa hunian liar di lahan Hak Pakai (HP) 105. Rudy sapaan akrabnya, mengatakan keputusan itu diambilnya lantaran 23 warga Jebres Tengah itu tidak segera membongkar huniannya secara mandiri. Sebagai gantinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta telah menyiapkan ongkos bongkar dan Rusunawa yang bisa digunakan.
"SP 3 ya harus tetap dijalankan. Semua peraturan harus ditegakkan peraturan. Kalo sudah SP 3 ya akan kita lakukan eksekusi," kata Rudy, Jumat (20/4/2018).
Rudy mengatakan upaya persuasif telah dilakukan Pemkot dengan berbagai cara. Audiensi bersama Wali Kota juga sudah digelar dengan keputusan yang sama-sama menguntungkan. Namun hal itu belum membuat warga setempat menerimanya, dan nekat akan bertahan di lokasi tersebut.
“Saya minta Satpol PP tegas. Kalau tidak pindah juga sampai peringatan ketiga ya sudah kita eksekusi (buldoser),” katanya.
"HP 105 itu kan buat perkembangan STP (Solo Techno Park), dan itu berada di sempadan jalan dan bangunan. Yang mau disertifikatkan yang mana," imbuhnya.
Sementara, Kepala Satpol PP SurakartaSutardjo mengatakan,hingga kini pihaknya urung melayangkan SP 3 kepada warga HP 105. Padahal sebelumnya, Satpol PP berencana memberikan SP 3 kepada warga Jebres Tengah dalam pekan ini. Dirinya mengatakan pihaknya masih mengedepankan upaya persuasif ketimbang pembongkaran secara paksa.
"Kalau sudah ada warga yang niat bongkar sendiri kenapa harus melayangkan SP 3. Jadi tidak kita berikan dulu. Kalau bisa dibicarakan ya dibicarakan lagi,” kata Sutardjo. (vin)
(wd)