Hard News

Terima Laporan Warga, Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi Dalam HP 105

Jateng & DIY

26 April 2018 16:00 WIB

Koordinator Unit Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Ahmed Ben Bella saat ditemui di Balai Kota Surakarta, Kamis (26/4/2018). (solotrust.com/vin)

SOLO, solotrust.com - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menemukan dugaan maladministrasi terkait masalah lahan Hak Pakai (HP) 105 di Jebres Tengah. Dugaan ini ditemukan setelah Ombudsman menerima laporan warga penghuni HP 105.

Baca juga: SP 3 Belum Juga Dilayangkan, Ini Alasannya



Hal ini diungkapkan Koordinator Unit Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Ahmed Ben Bella saat ditemui wartawan di Balai Kota Surakarta, Kamis (26/4/2018). Sebelumnya, kata Ahmed, pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung dari warga HP 105 yang keberatan huniannya digusur oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta.

"Jadi laporan sudah kita terima minggu lalu. Kami sudah melakukan pemeriksaan di lapangan, meminta keterangan kepada warga di Jebres. Hal inilah yang jadi bekal klarifikasi kita dengan Pemkot," ujarnya, Kamis (26/4/2018).

Baca juga: Dapat SP 3, Warga Jebres Tengah Tak Bergeming

Disinggung dasar keberatan warga HP 105, dirinya enggan berkomentar banyak. Setelah pertemuan dengan Pemkot, lanjut Ahmed, pihaknya perlu menyimpulkan apakah dugaan maladministrasi benar-benar terjadi di lahan milik Solo Techno Park (STP) itu. Pihaknya juga perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan data-data yang diberikan Pemkot.

"Nanti tinggal tunggu kesimpulan. Mungkin dalam waktu dekat akan keluar hasilnya. Nanti hasilnya tentu jadi bahan antara Pemkot dan masyarakat," tandas dia.

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengaku kecewa dengan langkah warga yang membuat laporan kepada Ombudsman. Padahal, kata Rudy sapaan akrabnya, Pemkot telah memberikan solusi berupa ongkos bongkar dan rusunawa kepada warga Jebres Tengah. Rudy tetap bersikukuh keinginan warga HP 105 untuk mendapatkan sertifikat tidak bisa difasilitasi.

"Tadi klarifikasi langsung dengan saya dan sudah saya jelaskan, warga itu menuntut sertifikat. Mereka (Ombudsman) menilai ada maladministrasi. Sudah kita klarifikasi, bahwa sebelum ada rumah (di HP 105) itu, Pemkot sudah punya masterplan. Data juga sudah kita berikan semua," tegas Rudy.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surakarta, Sutardjo menambahkan Pemkot telah menjawab semua pertanyaan yang diajukan Ombudsman Jateng. Menurutnya, pemkot telah berupaya maksimal dalam menyelesaikan persoalan HP 105. Segala upaya persuasif juga sudah dilakukan Pemkot sejak tahun 2017. (vin)

(wd)