Hard News

Perkembangan Kasus Penipuan Arisan Online di Semarang

Hukum dan Kriminal

03 Juni 2023 09:33 WIB

Pengacara Putro Negoro Rekthosetho.

SEMARANG, solotrust.com- Kasus penipuan arisan online yang menyeret oknum ASN berinisial YPM terjadi beberapa waktu lalu. 
 
Saat ditemui di kantornya, pengacara korban arisan online, Putro Negoro Rekthosetho mengatakan, ada kabar dari sumber yang dipercaya bahwa  YPM sudah  ditahan oleh penyidik Polrestabes Semarang.
 
Tetapi menurutnya hal tersebut harus di konfirmasi dulu. 
 
"Namun jika berita tersebut  benar, saya mengapresiasi  Kapolrestabes Semarang beserta jajarannya, yang  telah melakukan upaya penangkapan tersebut," kata pengacara yang juga bacaleg PDI Perjuangan DPRD Provinsi, dapil Jateng 13, Sabtu (3/6/2023).
 
Lebih lanjut dia menuturkan, namun proses ini jangan  berhenti dengan  penangkapan dan jerat pasal penipuan dan penggelapan saja,  namun juga perlu di pertimbangkan pasal tindak pidana mengenai pencucian uang.
 
Menurutnya di dalam persidangan perdata yang  lalu sudah ada putusan, YPM  ini mempunyai perusahaan, dimana dia telah memenangkan tender pengelolaan di lapangan  Golf gombel, juga mempunyai hotel di Kabupaten  Temanggung. 
 
"Profilnya dia sebagai  ASN tidak sesuai dengan  apa yang  telah dia miliki," bebernya.
 
Menurutnya hal ini menjadi perhatian juga untuk penyidik.
(Vit)
(Wd)