Hard News

AS Sebut Indonesia Masuk Tier 2 Laporan Perdagangan Manusia

Nasional

4 Juli 2023 18:03 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/lamuk_lamuk)

Solotrust.com - Indonesia berada di Tier-2 Laporan Tahunan Perdagangan Manusia (TIPs) dikeluarkan Departemen Luar Negeri Amerika. Pemerintah Indonesia dianggap belum sepenuhnya mematuhi standar Undang-undang Perlindungan Korban Perdagangan Manusia, namun berupaya untuk mencapai standar itu.

Berdasarkan laporan tahunan Departemen Luar Negeri Amerika tentang Perdagangan Manusia (Trafficking in Persons) dirilis baru-baru ini, Indonesia berada di posisi Tier 2. TIPs membagi empat kategori,(status terburuk dalam hal penanganan praktik perdagangan orang), yakni Tier 1, Tier 2 , Tier 2 Watchlist, dan Tier 3. Hal ini sedikit lebih baik dibanding laporan serupa tahun lalu di mana Indonesia berada di Tier 2 Watchlist.



Pemerintah Indonesia dinilai meningkatkan upaya penyelidikan, serta penjaminan  restitusi (semacam ganti rugi-bagi korban perdagangan manusia). Penyelidikan yang ada semacam penuntutan dan vonis hukuman atas dugaan kejahatan perdagangan orang, kerja paksa di perkebunan kelapa sawit, dan operasi penipuan dunia maya di luar negeri.

Menanggapi laporan TIPs 2023 itu, Imam Trihatmaja di Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mengungkapkan catatan dari tujuh masalah subtansial lembaganya untuk situasi pemberantasan perdagangan orang di Indonesia.

“Satu, upaya penegakan hukum yang tidak maksimal. Kedua, pengawasan (tidak maksimal). Ketiga, proses perekrutan yang biasanya tidak transparan dan memang perekrutan ini menjadi sarang bermulanya kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang), terkait perusahaan penyalur ilegal,” kata dia, dikutip dari sebuah sumber.

Merujuk pada perdagangan manusia di sektor perikanan, Imam Trihatmaja menilai belum maksimalnya implementasi Peraturan Pemerintah No.22/2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, terutama pemulihan hak korban yang turut jadi masalah.

Terlebih peran dan kontribusi pemerintah daerah belum maksimal dalam mendorong kebijakan, strategi perlindungan terhadap korban dan penanganan perdagangan orang. Sementara proses pengaduan dan penanganan dijadikan dasar pembuatan kebijakan struktural belum terintegrasi.

Dualisme Perizinan

Imam Trihatmaja menyampaikan masih ada dualisme perizinan dalam pemberangkatan awak kapal perikanan ke luar negeri, yakni di Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan yang mana dinilai harusnya lewat satu pintu di Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, kasus terkait TPPO masuk Bareskrim banyak yang tertunda, terputus, dan terkatung-katung, dampak dari kurangnya pemahaman aparat penegak hukum tentang bagaimana menangani perkara

Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No.22/Tahun 2022 terjadi karena lemahnya pengawasan di kala merebaknya agen perekrutan ilegal.

1.553 Orang jadi Korban Perdagangan Manusia

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Badan Reserse dan Kriminal Polri selama 5 hingga 18 Juni lalu telah meningkatkan pemberantasan praktik perdagangan orang. Ada 1.553 orang menjadi korban perdagangan orang ditangani Satgas TPPO dari berbagai kepolisian daerah (Polda) di wilayah Indonesia.

Empat modus sering dijumpai dalam kasus perdagangan orang, yakni pekerja migran legal atau pembantu rumah tangga, anak buah kapal (ABK), pekerja seks komersial (PSK), dan eksploitasi anak.

Komnas HAM menyerukan pemerintah meningkatkan literasi perdagangan manusia dan modus-modus sulit dikenali agar korban tak semakin banyak. Media sosial sendiri perlu diberikan perhatian khusus karena menjadi salah satu piranti sindikat perdagangan manusia untuk menjaring korbannya.

Pemerintah dapat melakukan hal serupa, mengusut dan menuntut pelaku perkerutan di media sosial, memberi informasi terkait modus perdagangan manusia juga layanan hotline pengaduan.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya