PATI, solotrust.com - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati membahas tiga agenda rapat, jawaban fraksi atas tanggapan bupati terhadap Raperda tentang Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Tak Benda Daerah dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pemimpin dan anggota DPRD.
Agenda lainnya, yakni jawaban bupati Pati atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perkoperasian serta pembentukan pansus terhadap empat raperda, Selasa (15/08/2023) siang.
Menurut anggota Komisi D, Warjdono selaku perwakilan dari fraksi-fraksi dalam jawabannya menyampaikan beberapa saran dan masukan terhadap Raperda tentang Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Tak Benda Daerah dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pemimpin dan anggota DPRD. Nantinya saran dan masukan ini bisa dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin menyampaikan setelah pembahasan terhadap raperda ini dibacakan, selanjutnya akan dibuatkan pansus terhadap empat raperda, di antaranya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perkoperasian.
Raperda tentang Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Tak Benda Daerah dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pemimpin dan anggota DPRD.
"Tentunya, harapan kami, raperda-raperda ini akan segera dilakukan pembahasan oleh teman-teman Pansus yang kami bentuk hari ini. Kami sudah perintahkan untuk segera tancap gas pembahasan raperda-raperda itu," kata Ali Badrudin seusai rapat paripurna.
Ketua DPRD Pati juga menjelaskan, setiap pansus beranggotakan 15 orang. Panitia khusus (Pansus) dibentuk, yakni Pansus l diketuai Dhimas Tole Danutirto, membidangi Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pansus ll diketua Hartono membidangi Raperda tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD serta Raperda Koperasi. Pansus lll membidangi Raperda tentang Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Tak Benda Daerah.
"Tentunya, pembahasan keempat raperda merupakan kewajiban kami. Tugas DPRD ialah membuat regulasi untuk diterapkan di tingkat daerah. Empat raperda ini akan kami bahas karena tugas DPRD, di antaranya membuat regulasi. Tentunya aturan itu sudah dibuat sebagai pedoman sesuai leading sektornya masing-masing," pungkasnya.
(and_)