Hard News

Lewat Payung Hukum Perda, Inventarisasi Aset Pemkot Bisa Lebih Maksimal

Jateng & DIY

29 Desember 2023 18:01 WIB

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu

SEMARANG, solotrust.com - DPRD Kota Semarang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan agar aset aset Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bisa terinventarisasi dengan baik.



Tujuannya untuk mendorong sumber daya tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik dalam menunjang berbagai program prioritas pembangunan agar efisien, efektif, dan optimal berbasis peningkatan kesejahteraan.

"Selama ini aset penguasaannya ada di pemerintah, namun belum terinventarisasi dengan baik. Adanya raperda ini akan lebih menyempurnakan," kata Mbak Ita, sapaan akrab Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Apalagi, lanjutnya, ada beberapa aturan, pasal, atau ayat disempurnakan dalam raperda.

"Diharapkan pengelolaan barang oleh pemerintah lebih bisa memberikan manfaat bagi Pemerintah Kota Semarang maupun masyarakat," kata wali kota.

Contohnya, fasilitas umum (Fasum) dan fasikitas sosial (Fasos) yang belum diserahkan oleh pemerintah kota (Pemkot) Semarang, bisa segera diupayakan ke pengembang perumahan agar segera menyerahkan fasum dan fasosnya sehingga bisa dikelola pemkot.

"Kemarin saya banyak menandatangani untuk berita acara penyerahan fasum yang menjadi hak Pemerintah Kota Semarang. Kalau sudah diserahkan, maka pemkot bisa memiliki wewenang penuh dalam perbaikan atau perawatannya," jelasnya.

Keputusan DPRD Kota Semarang tentang pengelolaan barang milik daerah tertuang dalam Perda Nomor 172.1/20 Tahun 2023.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman dalam sambutannya mengatakan, setelah menyetujui Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi perda, masih ada beberapa raperda telah memasuki pembahasan di DPRD Kota Semarang.

Saat ini, lanjut Pilus, sapaannya, DPRD bersama Pemerintah Kota Semarang masih melaksanakan pembahasan empat raperda lain, yakni Raperda tentang Perizinan dan Nonperizinan.

Ada pula Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Semarang 2022-2052, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. (fjr)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya