SEMARANG, solotrust.com - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) menggelar kegiatan Penguatan Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan dan Sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Rabu (06/09/2023).
Berlangsung di Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, hadir Staf Khusus Menkumham Bidang Keamanan dan Intelijen Krismono, Plt Kakanwil Kemenkumham Jateng Hantor Situmorang, dan Kepala Divisi Administrasi Hajrianor.
Dalam sambutannya, Plt Kakanwil Kemenkumham Jateng, Hantor Situmorang, mengatakan sosialisasi ini bertujuan membangun pemahaman lebih mendalam tentang UU Pemasyarakatan baru.
"Ini sebagai bentuk komitmen kita, khususnya petugas-petugas pemasyarakatan untuk mendapatkan persamaan persepsi," kata Hantor Situmorang.
"Selain itu sosialisasi ini juga untuk mendorong jajaran pemasyarakatan bertugas sesuai koridor," sambungnya.
Dijelaskan lebih lanjut, UU Pemasyarakatan baru, posisi pemasyarakatan sudah tidak lagi ditempatkan pada tahap akhir sistem peradilan pidana.
"Sosialisasi kali ini juga mempertegas posisi pemasyarakatan yang kini masuk dalam sistem peradilan pidana terpadu," jelas Hantor Situmorang.
Sistem peradilan pidana terpadu sendiri merupakan penegakan hukum meliputi perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan dimulai dari tahap praajudikasi, ajudikasi dan pascaajudikasi.
"Di dalam Undang-undang Pemasyarakatan 2022 ini ada poin-poin penting yang perlu kita cermati dan kita pahami," ungkap Hantor Situmorang.
Sementara itu, Staf Khusus Menkumham Bidang Keamanan dan Intelijen, Krismono, mengutarakan selain memahami UU Pemasyarakatan baru, satu hal tak kalah penting, yakni mengimplementasikan 3+1 kunci sukses pemasyarakatan maju.
Implementasi 3+1 dimaksud ialah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta back to basic.
“Pemasyarakatan maju plus back to basics dalam pelaksanaan tugas sehari-hari bagi petugas pemasyarakatan,” jelas Krismono.
Ia berharap, seluruh jajaran pemasyarakatan di Jawa Tengah mampu memacu kinerja supaya semakin baik dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan selalu dalam kondisi aman dan tertib.
"Petugas dalam setiap pelaksanaan tugasnya harus mengacu dan berpedoman pada aturan-aturan berlaku," tutup Krismono.
Sosialisasi kali ini dilanjutkan penyampaian materi oleh narasumber Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho.
Turut hadir dalam kesempatan itu, pejabat administrator, pengawas kantor wilayah beserta seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Jawa Tengah.
(and_)