JAKARTA, solotrust.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar sindikat rumah produksi film dewasa di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Sebanyak lima pelaku diamankan dalam penggerebekan itu.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap lima pelaku.
"Dilakukan upaya penangkapan terhadap lima orang tersangka. Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. TKP (tempat kejadian perkara) ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan," ungkapnya, Senin (11/09/2023), dikutip dari sebuah sumber.
Kasus ini berhasil terbongkar ketika polisi menggelar patroli siber. Pihak kepolisian menemukan tiga situs, yakni kelassbintangg.com, togefilm.com, dan bossinema.com tengah mentransmisikan video dengan durasi sekira satu hingga 1,5 jam per film.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut kelima tersangka punya peran sendiri-sendiri. Pelaku berinisial I sebagai sutradara, pemilik, sekaligus produser. Sementara AIS sebagai editor, JAAS sebagai cameraman, AT sebagai sound engineering, serta seorang wanita berinisial SE sebagai sekretaris sekaligus pemeran film dewasa.
Tercatat, setidaknya masih ada sebelas pemeran wanita dan lima pemeran pria dalam pengejaran polisi.
"Setidaknya terdapat 12 pemeran dalam film dewasa atau adegan film dewasa dimaksud. Sebanyak 12 pemeran wanita yang salah satunya tadi kami lakukan penangkapan dan sebelas lainya saat ini masih kami kembangkan penyelidikan lebih lanjut. Lima orang pemeran pria saat ini juga masih kami kembangkan untuk penyelidikan dan penyidikan," beber Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Adapun jenis tarif yang ditawarkan, ada yang paket-paket berlangganan satu hari dengan membayar Rp50 ribu, satu minggu bayar Rp150 ribu, satu tahun Rp500 ribu," tambahnya.
Berdasarkan penelusuran, sebanyak 120 judul film ditawarkan di website yang dikelola pelaku. Adapun jumlah pengguna telah bergabung dan berlangganan di website pelaku telah mencapai sekira 10 ribu orang dengan tarif paket berbeda-beda.
Rumah produksi film dewasa ini diketahui sudah menjalankan bisnisnya sejak tahun lalu. Total keuntungan didapat mencapai Rp500 juta.
Saat ini kelima pelaku sudah ditahan. Atas kasus itu, mereka dijerat Pasal 27 ayat Juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau pasal 8 jo Pasal 39 dan atau pasal 9 jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. (Suci Rahayu)
*) Berbagai Sumber
(and_)