SUKOHARJO, solotrust.com - Mentari Sehat Indonesia (MSI) menggelar pertemuan strategis selama dua hari di Hotel Brothers Solo Baru, Rabu (13/09/2023). Pertemuan ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan dan komunitas untuk mengoptimalisasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terkait penanganan tuberkulosis (TBC) di kabupaten/kota.
Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk memonitor dan mengevaluasi situasi TBC serta perkembangan jejaring District Public Private Mix (DPPM) dalam pemenuhan SPM kesehatan, khususnya dalam konteks TBC.
Langkah ini sejalan dengan strategi Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI (PR PB-STPI) yang bertujuan untuk meningkatkan peran Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan komunitas terdampak TBC dalam memengaruhi pemerintah daerah untuk bersama-sama mengatasi permasalahan TBC. Dalam hal ini dengan pendekatan multisektor, termasuk melibatkan aktif peran legislatif dan eksekutif di daerah.
Pertemuan ini merupakan bukti komitmen para pemangku kepentingan dalam upaya mengatasi TBC dan meningkatkan mutu layanan kesehatan di kabupaten/kota. Hadir dalam pertemuan perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo, perwakilan dari lima puskesmas di Kabupaten Sukoharjo, perwakilan dari rumah sakit swasta, perwakilan dari rumah sakit pemerintah, ketua tim DPPM Sukoharjo, serta perwakilan dari Dispermades dan KOPI TB.
Koordinator Program TBC MSI Sukoharjo, Akmal Mukhibbin, menyoroti pentingnya sinergitas MSI dengan lintas sektor untuk berkolaborasi secara masif dalam upaya penanggulangan TBC di Kabupaten Sukoharjo.
Ia berharap dengan kerja sama kuat ini, percepatan eliminasi kasus TBC di wilayah tersebut dapat diupayakan secara bersama. Dengan kata lain, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci sukses dalam menghadapi tantangan TBC di Kabupaten Sukoharjo.
“Dalam konteks implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah, terutama dalam penanganan TBC terdapat indikator yang harus dicapai. Salah satunya adalah keterlibatan layanan swasta dalam penemuan kasus TBC dan pencatatan kasus tersebut dalam sistem informasi TB yang terintegrasi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, notifikasi wajib (mandatory notification) harus diterapkan oleh setiap fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan TB,” papar Akmal Mukhibbin.
Artinya, setiap fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan TB, termasuk layanan swasta, diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap kasus TB ditemukan dan/atau diobati sesuai format pencatatan dan pelaporan yang telah ditetapkan secara standar nasional.
Semua langkah ini sangat penting dalam upaya mencapai eliminasi TBC dan memastikan setiap kasus TBC terdeteksi dan diobati tepat waktu, serta diintegrasikan ke dalam sistem pelayanan kesehatan lebih luas. Dengan kolaborasi, komitmen, dan implementasi SPM ketat, eliminasi TBC di Kabupaten Sukoharjo dapat menjadi kenyataan.
(and_)