Hard News

Sah! MK Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Pernah Jabat Kepala Daerah

Nasional

17 Oktober 2023 09:57 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay-MiamiAccidentLawyer)

JAKARTA, solotrust.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perubahan penting terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A Almas. Mahkamah Konstitusi menyatakan batasan usia calon presiden dan wakil presiden tetap 40 tahun, kecuali mereka memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
 
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. 
 
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata dia dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023), dikutip dari sebuah sumber.
 
Dalam pembahasannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tuntutan sebelumnya seperti diajukan Partai Garuda berbeda dengan tuntutan sang mahasiswa. Perbedaannya terletak pada norma pasal yang dimohonkan. 
 
Seperti diketahui, beberapa pihak telah mengajukan uji materiil pasal 169 c UU Pemilu, di antaranya adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda serta sejumlah pemimpin daerah.
 
Sementara gugatan sang mahasiswa dinilai berbeda oleh Mahkamah Konstitusi, meski juga melibatkan pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017. 
 
“Almas menguasakan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi ke advokat Solo, Arif Sahudi,” sebagaimana tertulis di sebuah media lokal, Kamis (03/08/2023). (Fadila Alvita Kusuma)
 
*) Berbagai Sumber

(and_)

Berita Terkait

BMKG: 2024 Jadi Tahun Terpanas Sepanjang Sejarah, Perubahan Iklim Ancam Kesehatan

Monumen Pers Goes to School 2025 di SMK Sakti Gemolong

500 Siswa SMK Ikuti Penyuluhan Hukum: Perkenalkan Asta Cita dan Bahas Tuntas Bullying serta UU ITE

Pemkot Semarang Dukung Penuh Pengembangan PAUD, DPRD Soroti Pentingnya Sarpras dan Regulasi Digital Anak

Hari Kartini, Pemkab Rembang Buka Layanan Vasektomi Gratis, Peserta Dapat Insentif Rp450 Ribu

Rencana Penyelenggaraan Pasar Malam di Alkid Tuai Polemik, Pemkot Solo Diminta Turun Tangan

Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit Kementerian Agama 2025 segera Dibuka, Ini Dia Syaratnya

Tiket Gratis Lebaran Kapal PELNI 2025 Mulai Bisa Dipesan, Ini Dia Syaratnya

Kemkomdigi Berhentikan 5 Pegawai Kontrak Tak Penuhi Syarat

Sosialisasi Tak Merata, Penerapan QR Code Syarat Pembelian Pertalite Dinilai Beratkan Masyarakat

Pembukaan Tahapan Pemenuhan dan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilwakot Semarang 2024

Bawaslu Semarang Umumkan Panwaslu Kecamatan Existing Memenuhi Syarat dan Buka Kategori Pendaftar Baru

Debat Kelima Capres, Klimaks Debat Jelang Pilpres

Relawan Progresif Optimistis Ganjar-Mahfud Menang Pilpres dan Bangun Karanganyar

Gibran Tak Lagi Gunakan Singkatan saat Debat Pilpres Keempat

Debat Capres: Elaborasi Pertahanan, Keamanan dan Hubungan Internasional

Usai Debat Capres, Gibran Cuti Kampanye di Maluku dan Bali

PDIP Solo Keluhkan Spesimen Surat Suara cuma 2 Kolom Capres-Cawapres

Gibran Tanggapi Kritikan kepada Jokowi Soal Bansos

Ketua KPU Hasyim Asyari Terbukti Langgar Kode Etik, Terima Gibran Jadi Cawapres

Gibran Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Megawati

Kunjungi Sritex, Gibran Diteriaki Mas Samsul, Bahas Soal Hilirasi dan Greenflation

Gibran Klaim Food Estate di Gunung Mas Kalteng Berhasil

Debat Cawapres Minggu Besok: Ini Dia Tema, Moderator, dan Panelis Acara

KLHK Peringatkan Kepala Daerah Benahi TPA, HAKLI: Harap Jadi Perhatian Serius!

Tak Ikut Retret, Agustina Wilujeng Pilih Urus Sampah dan Banjir Semarang

Partai Gerindra Boyolali Siap Kawal Kepala Daerah Baru

Jelang Pilkada, Calon Kepala Daerah Berbondong-bondong Minta Restu Jokowi

Mengawal Pemilihan Kepala Daerah dengan Keterbukaan Informasi Publik

Hari Pertama Pendaftaran Kepala Daerah Dibuka, Kantor KPU Solo Masih Sepi

Aksi Indonesia Melawan, Pendemo Teriakkan Jokowi Pulang dan Bawa Boneka Presiden

Megawati Surati MK, Ini Tanggapan Gibran

Kubu 01 dan 03 Ancam Laporkan Kecurangan ke MK, Begini Tanggapan Gibran

Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Gibran Irit Bicara

Dicopot sebagai Ketua MK, Anwar Usman: Ada Upaya Politisasi dan Pembunuhan Karakter

Syukuran Hasil Putusan MK, Pedagang Pasar Rembang Dukung Gibran Cawapres Prabowo

Berita Lainnya