SRAGEN, solotrust.com - DPRD Kabupaten Sragen menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sragen di Ruang Rapat Paripurna setempat, Kamis (09/11/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sragen, Suparno. Pada rapat itu, Ketua DPRD Sragen secara resmi melantik Endro Supriyadi sebagai pengganti antarwaktu anggota DPRD Sragen Fraksi PKB.
Pelantikan Endro Supriyadi dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/127 Tahun 2023 pada 20 Oktober 2023 tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Sragen.
Hal ini sudah sesuai dengan pasal 115 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sragen bahwa anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji dipandu pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Pelantikan ditandai pengucapan sumpah/janji pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Sragen oleh Endro Supriyadi, kemudian penyematan pin oleh ketua DPRD dan penandatanganan berkas keputusan periode 2019-2024.
Seperti diketahui, Endro Supriyadi dilantik sebagai PAW menggantikan almarhum Hariyanto yang meninggal dunia pada 12 September 2023 berdasarkan kutipan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen.
Ketua DPRD Sragen, Suparno, mengatakan keberadaan PAW merupakan hal penting. Dia berharap agar Endro Supriyadi dapat menjalankan tugas dengan baik sebagai anggota DPRD Kabupaten Sragen.
"Semoga bisa diterima di tengah masyarakat," ucap Suparno.
*) Reporter: Widuri Salena Putri/Andira
(and_)