SRAGEN, solotrust.com -Warga Purwosuman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, mengaku dibuat resah oleh sebuah LSM bernama Komisi Pengawasan Korupsi Tipikor Sragen yang lapor ke Kejaksaan Sragen, dengan tuduhan penyelewengan dana aspirasi anggota DPRD. Merasa dicemarkan nama baiknya, warga Purwosuman melalui LSM Gempur atau Gerakan Membangun Purwosuman akan menggugat balik ke Kejaksaan.
Pada Senin (24/10/2017) puluhan warga desa dari tiga Kebayanan di Desa Purwosuman didatangkan ke balai desa untuk mendapat penjelasan dari anggota DPRD Sragen Fathurahman dan Kepala Desa Purwosuman Pardi. Acara yang sejatinya berupa pengarahan dari pendamping desa terkait Rencana Kegiatan Pemerintah (RKP) desa ini menjadi agenda untuk meluruskan informasi, tentang laporan dari LSM KPK Tipikor Sragen kepada Kejaksaan Negeri. Sebelumnya LSM KPK Tipikor Sragen lapor ke kejaksaan dengan tuduhan adanya penyimpangan dana aspirasi anggota DPRD tahun 2016 sebesar 50 juta rupiah, untuk lima RT di dukuh Dawangan.
Namun tuduhan itu dibantah oleh warga melalui beberapa Ketua RT yang hadir di Balai Desa Purwosuman.
“Lha wong saya yang mengantarkan dana-dana itu ke para RT koq. Dan dana itu sudah digunakan, jadi persoalan apa koq bisa diributkan,” ujar Gimin, salah satu ketua RT di Dukuh Dawangan yang hadir di Balai Desa.
Namun, baik para RT maupun kepala desa sendiri mengakui bahwa hingga kini belum membuat LPJ meskipun pembangunan fisik telah dilakukan. Kepala Desa Purwosuman Pardi menjelaskan, dana aspirasi anggota DPRD sebesar 150 Juta Rupiah dipotong PPH menjadi 130,5 Juta Rupiah itu dimanfaatkan untuk pembangunan Aula Desa sebesar 100 juta dan sisanya untuk perbaikan jalan dan penerangan jalan. Namun pengalihan dana itu belum disetujui sekretaris desa Purwosuman Giyanto karena belum memberikan tanda tangannya.
“saat ini LPJ sedang kita susun, terlambat karena menunggu kedatangan pak Fathur kunker ke Balikpapan,” kata Pardi.
Sementara itu Fathurahman anggota DPRD Sragen dari PKB, yang menyalurkan dana aspirasi ke Desa Purwosuman menegaskan, tidak terjadi kerugian negara dalam persoalan ini. Fathur juga tidak mengerti alasan apa LSM KPK Tipikor Sragen lapor ke Kejaksaan.
“saya menduga LSM itu tidak memahami apa yang terjadi. Pengalihan anggaran dari Balai desa menjadi penerangan jalan ke bebrapa RT itu sesuai dengan kebutuhan yang mendesak. Soal dana yang dialihkan tersebut akan kita ganti dalam APBD Perubahan,”tandas Fathur.
Disisi lain , terkait pelaporan itu, warga Purwosuman melalui LSM Gempur atau Gerakan Membangun Purwosuman siap melaporkan balik LSM KPK Tipikor Sragen, karena telah membuat resah warga serta pencemaran nama baik. Penasehat LSM Gempur Narto Pelo mengaku akan lapor balik secepatnya ke kantor Kejaksaan Sragen.
“ kita harus sportif , kalo nggak ada buktinya ya harus gugat balik,”ujar Narto kepada solotrust.com , sebelum meninggalkan Balai Desa Purwosuman.
(saf-Wd)
(Redaksi Solotrust)