Hard News

Bawaslu Tertibkan Stiker Bahan Kampanye Tertempel di Angkot

Sosial dan Politik

17 Januari 2024 19:07 WIB

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menertibkan bahan kampanye (BK) melanggar aturan berupa stiker calon anggota legislatif (Caleg) di sejumlah angkutan umum, Rabu (17/01/2024). (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menertibkan bahan kampanye (BK) melanggar aturan berupa stiker calon anggota legislatif (Caleg) di sejumlah angkutan umum, Rabu (17/01/2024).

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menjelaskan penertiban ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 pasal 70 ayat 1 huruf g. Dalam ketentuan itu ditegaskan bahan kampanye yang dapat ditempel dilarang dipasang di sarana dan prasarana publik. 



"Angkutan umum bagian dari sarana prasarana publik sehingga ini menjadi objek yang harus ditertibkan," ungkapnya. 

Arief Rahman menjelaskan, sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Kota Semarang sudah melakukan inventarisasi. Terdapat 75 kendaraan angkutan umum teridentifikasi sejak 10 hingga 16 Januari 2024.

"Kami sudah identifikasi berdasarkan kajian hal tersebut masuk kategori pelanggaran, maka dilakukan penerusan kepada pihak terkait dalam hal ini Dishub Kota Semarang agar menindaklanjuti guna penertiban," kata dia.

Lebih lanjut, Arief Rahman membeberkan titik penertiban sebagaimana hasil koordinasi tim gabungan akan dilakukan pada angkutan umum terdapat stiker caleg partai politik pada beberapa rute di Kota Semarang, seperti Johar - Dr Cipto - Banyumanik, Syuhada Raya - Johar, Karangayu - Mangkang, Johar - Kedungmundu, Sampangan - Johar, dan Jalur Gunungpati - Karangayu.

Selain itu, Bawaslu bersama tim gabungan akan melakukan penertiban selama tiga hari berturut-turut dimulai hari ini, Rabu 17 Januari 2024 hingga Jumat 19 Januari 2024. Penertiban dilakukan bersama unsur pemerintah kota berkaitan dengan pemilihan umum (Pemilu).

"Polanya dengan melakukan patroli dan turun langsung mengamati angkutan umum. Apabila kedapatan stiker, maka dilakukan pemberhentian. Pada kesempatan hari pertama penertiban berhasil menindak 15 angkutan umum yang sedang terparkir di area Pasar Karangayu dan Pasar Johar," jelas Arief Rahman.

Pihaknya berharap apa yang sudah diupayakan menjadi pengingat untuk peserta pemilu agar berkontestasi sesuai aturan main. Tak hanya itu, penertiban ini juga diharapkan dapat menjadi imbauan kepada penyedia jasa angkutan umum agar tidak menerima tawaran dari peserta pemilu untuk pemasangan stiker sehingga sarana dan prasarana publik tetap terjaga fungsinya.

(and_)

Berita Terkait

Bawaslu Kota Semarang Gelar Rapat Evaluasi SDM Pengawas Pemilu

Bawaslu Kota Semarang Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024

Bawaslu Kota Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Masa Tenang

Penyelenggara Pemilu Apresiasi Peran Pemkot Semarang dalam Pesta Demokrasi

Kasus Dugaan Politik Uang 2 Caleg PPP di Rembang, Bawaslu Panggil Saksi

Dugaan Politik Uang 2 Caleg PPP di Rembang, Bawaslu: Anak Bupati

Bawaslu Boyolali Larang Tim Pemenangan Paslon Bagikan Konten Kampanye di Masa Tenang Pemilu

Bawaslu Siaga Identifikasi Pelanggaran Kampanye di Masa Tenang

Siap-siap, Ratusan Ribu Pendukung Ganjar-Mahfud Tumpah di Simpang Lima Semarang

Caleg Incumbent Dominasi Kredit Pinjaman di Bank Milik Pemkab Karanganyar

Bawaslu Boyolali Lakukan Pencegahan Pelanggaran Kampanye

SBY Turun Gunung ke Karanganyar, Ajak Pilih Prabowo-Gibran

Atasi Kemacetan di Solo, Dishub Ajak Masyarakat Naik Angkutan Umum

Pesan Menyentuh Sopir Angkot kepada Anaknya saat Dilantik Jadi Bintara Polri

Curhat Pilu Sopir Angkot Terimpit PPKM, Uang Bensin Sampai Minta Istri

Duarr! Gaya-gayaan Sopir Keluar Jendela Angkot, Eh Berujung Tabrakan

Terlalu! Naik Angkot, Penumpang Ini Cuma Mau Bayar Rp200

Bawaslu Kota Semarang Gelar Rapat Evaluasi SDM Pengawas Pemilu

Bawaslu Kota Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Masa Tenang

Penyelenggara Pemilu Apresiasi Peran Pemkot Semarang dalam Pesta Demokrasi

Bawaslu Siaga Identifikasi Pelanggaran Kampanye di Masa Tenang

Bawaslu Respons Adanya Isu ASN Pemkot Semarang Tak Netral

Wali Kota Semarang Ingatkan Netralitas ASN Harga Mati

Ikut Nonton Bareng di Simpanglima, Wali Kota Semarang Apresiasi Perjuangan Timnas Indonesia

Gelar Nonton Bareng Timnas U-23, Pemkot Semarang Siapkan 3 Layar LED Videotron

Wali Kota Semarang Minta Gerakan Makan Ikan Gencar Dilakukan

Euforia Kelolosan Timnas di Piala Asia U-23 Terasa Sampai Balai Kota Semarang

Bawaslu Kota Semarang Gelar Rapat Evaluasi SDM Pengawas Pemilu

Wali Kota Semarang Raih Gelar Doktor Administrasi Publik di Undip

Berita Lainnya