SEMARANG, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menertibkan bahan kampanye (BK) melanggar aturan berupa stiker calon anggota legislatif (Caleg) di sejumlah angkutan umum, Rabu (17/01/2024).
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menjelaskan penertiban ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 pasal 70 ayat 1 huruf g. Dalam ketentuan itu ditegaskan bahan kampanye yang dapat ditempel dilarang dipasang di sarana dan prasarana publik.
"Angkutan umum bagian dari sarana prasarana publik sehingga ini menjadi objek yang harus ditertibkan," ungkapnya.
Arief Rahman menjelaskan, sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Kota Semarang sudah melakukan inventarisasi. Terdapat 75 kendaraan angkutan umum teridentifikasi sejak 10 hingga 16 Januari 2024.
"Kami sudah identifikasi berdasarkan kajian hal tersebut masuk kategori pelanggaran, maka dilakukan penerusan kepada pihak terkait dalam hal ini Dishub Kota Semarang agar menindaklanjuti guna penertiban," kata dia.
Lebih lanjut, Arief Rahman membeberkan titik penertiban sebagaimana hasil koordinasi tim gabungan akan dilakukan pada angkutan umum terdapat stiker caleg partai politik pada beberapa rute di Kota Semarang, seperti Johar - Dr Cipto - Banyumanik, Syuhada Raya - Johar, Karangayu - Mangkang, Johar - Kedungmundu, Sampangan - Johar, dan Jalur Gunungpati - Karangayu.
Selain itu, Bawaslu bersama tim gabungan akan melakukan penertiban selama tiga hari berturut-turut dimulai hari ini, Rabu 17 Januari 2024 hingga Jumat 19 Januari 2024. Penertiban dilakukan bersama unsur pemerintah kota berkaitan dengan pemilihan umum (Pemilu).
"Polanya dengan melakukan patroli dan turun langsung mengamati angkutan umum. Apabila kedapatan stiker, maka dilakukan pemberhentian. Pada kesempatan hari pertama penertiban berhasil menindak 15 angkutan umum yang sedang terparkir di area Pasar Karangayu dan Pasar Johar," jelas Arief Rahman.
Pihaknya berharap apa yang sudah diupayakan menjadi pengingat untuk peserta pemilu agar berkontestasi sesuai aturan main. Tak hanya itu, penertiban ini juga diharapkan dapat menjadi imbauan kepada penyedia jasa angkutan umum agar tidak menerima tawaran dari peserta pemilu untuk pemasangan stiker sehingga sarana dan prasarana publik tetap terjaga fungsinya.
(and_)