Hard News

Bawaslu Tertibkan Stiker Bahan Kampanye Tertempel di Angkot

Sosial dan Politik

17 Januari 2024 19:07 WIB

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menertibkan bahan kampanye (BK) melanggar aturan berupa stiker calon anggota legislatif (Caleg) di sejumlah angkutan umum, Rabu (17/01/2024). (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menertibkan bahan kampanye (BK) melanggar aturan berupa stiker calon anggota legislatif (Caleg) di sejumlah angkutan umum, Rabu (17/01/2024).

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menjelaskan penertiban ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 pasal 70 ayat 1 huruf g. Dalam ketentuan itu ditegaskan bahan kampanye yang dapat ditempel dilarang dipasang di sarana dan prasarana publik. 



"Angkutan umum bagian dari sarana prasarana publik sehingga ini menjadi objek yang harus ditertibkan," ungkapnya. 

Arief Rahman menjelaskan, sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Kota Semarang sudah melakukan inventarisasi. Terdapat 75 kendaraan angkutan umum teridentifikasi sejak 10 hingga 16 Januari 2024.

"Kami sudah identifikasi berdasarkan kajian hal tersebut masuk kategori pelanggaran, maka dilakukan penerusan kepada pihak terkait dalam hal ini Dishub Kota Semarang agar menindaklanjuti guna penertiban," kata dia.

Lebih lanjut, Arief Rahman membeberkan titik penertiban sebagaimana hasil koordinasi tim gabungan akan dilakukan pada angkutan umum terdapat stiker caleg partai politik pada beberapa rute di Kota Semarang, seperti Johar - Dr Cipto - Banyumanik, Syuhada Raya - Johar, Karangayu - Mangkang, Johar - Kedungmundu, Sampangan - Johar, dan Jalur Gunungpati - Karangayu.

Selain itu, Bawaslu bersama tim gabungan akan melakukan penertiban selama tiga hari berturut-turut dimulai hari ini, Rabu 17 Januari 2024 hingga Jumat 19 Januari 2024. Penertiban dilakukan bersama unsur pemerintah kota berkaitan dengan pemilihan umum (Pemilu).

"Polanya dengan melakukan patroli dan turun langsung mengamati angkutan umum. Apabila kedapatan stiker, maka dilakukan pemberhentian. Pada kesempatan hari pertama penertiban berhasil menindak 15 angkutan umum yang sedang terparkir di area Pasar Karangayu dan Pasar Johar," jelas Arief Rahman.

Pihaknya berharap apa yang sudah diupayakan menjadi pengingat untuk peserta pemilu agar berkontestasi sesuai aturan main. Tak hanya itu, penertiban ini juga diharapkan dapat menjadi imbauan kepada penyedia jasa angkutan umum agar tidak menerima tawaran dari peserta pemilu untuk pemasangan stiker sehingga sarana dan prasarana publik tetap terjaga fungsinya.

(and_)

Berita Terkait

Bawaslu RI Rayakan HUT ke-17, Sederhana tapi Penuh Makna

Bawaslu Kota Semarang Lakukan Evaluasi dan Refleksi Pascapemilihan 2024

Bawaslu Siap Berikan Keterangan dalam Perkara PHP Wali Kota Semarang 2024

Bawaslu Kota Semarang Tangani 29 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Bawaslu Kota Semarang Kunjungi JDIH

Bawaslu Kabupaten Demak Bersihkan APK di Masa Tenang Pemilihan 2024

Berbagi Bibit Tanaman Gratis, Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMS Lakukan Kampanye Membumigrup

Cegah Judi Online kian Merebak, Pemerintah Tingkatkan Kampanye Literasi Digital

Bawaslu Kabupaten Demak Bersihkan APK di Masa Tenang Pemilihan 2024

Gelar Budaya Bawaslu 2024, Gaungkan Pesan Pemilu Berintegritas

Masa Tenang, KPU Sukoharjo Bersihkan APK

Relawan Arus Bawah Kerahkan Wanita Cantik di Kampanye Agus-Fajar

Atasi Kemacetan di Solo, Dishub Ajak Masyarakat Naik Angkutan Umum

Pesan Menyentuh Sopir Angkot kepada Anaknya saat Dilantik Jadi Bintara Polri

Curhat Pilu Sopir Angkot Terimpit PPKM, Uang Bensin Sampai Minta Istri

Duarr! Gaya-gayaan Sopir Keluar Jendela Angkot, Eh Berujung Tabrakan

Terlalu! Naik Angkot, Penumpang Ini Cuma Mau Bayar Rp200

Bawaslu Kota Semarang Tangani 29 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Bawaslu Kota Semarang Datang, Pertemuan Paguyuban Kepala Desa se-Jawa Tengah Bubar

Belum 2 Pekan, Bawaslu Kota Semarang Awasi 190 Kampanye

Bawaslu Kota Semarang Raih 2 Penghargaan pada Bawaslu Jateng Award 2024

Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Bawaslu Semarang Konsentrasi Pengawasan Netralitas ASN dan TNI-Polri.

Awasi Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Semarang Sampaikan Masukan dan Tanggapan pada Pleno Penetapan DPS

Tingkatkan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak, Kemenkum Jateng dan PTA Semarang Teken Nota Kesepahaman

Agustina Wilujeng Ingin Perbanyak Tempat Pengolahan Sampah di Kota Semarang

Agustina Wilujeng Kunjungi Wali Kota Semarang Terdahulu

Ajudan Kapolri Intimidasi Pewarta Foto Media Antara

Wartawan Diancam dan Ditempeleng Ajudan Kapolri di Semarang, PWI Solo: Copot dari Jabatan

Disperindag Jateng Tinjau Harga Bahan Pokok di Beberapa Pasar Kota dan Kabupaten Semarang

Berita Lainnya