SEMARANG, solotrust.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Setelah menggaungkan komitmen melalui ikrar netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada 19 Desember 2023 lalu, Kemenkumham Jateng kini mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Netralitas ASN dan PPNPN, Senin (29/01/2024).
Pengukuhan berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto, ditandai kata-kata pengukuhan dan penyematan hand badge.
Disampaikan, pengukuhan ini merupakan langkah konkret Kemenkumham Jateng untuk menjaga kondusivitas dan netralitas menyambut tahun politik. Pelaksanaan pemilu dibutuhkan ASN netral terhadap segala bentuk kegiatan politik, tidak terintervensi, tidak memihak kubu politik manapun, serta bebas dari segala jenis tuntutan politik.
"Pemilu sudah di depan mata. Menyikapi tahun politik, saya mengajak saudara sekalian harus menyikapinya dengan smart dan bijak," tegas Tejo Harwanto dalam sambutannya.
"ASN harus netral, tidak boleh berpolitik praktis, tidak berpihak, tidak boleh ikut berkampanye. Sebagai seorang ASN harus mampu bersikap netral dan tetap bekerja secara profesional," imbuhnya.
Sebagai informasi, pembentukan Satgas Netralitas ASN dan PPNPN tertuang dalam Surat Keputusan Kakanwil Kemenkumham Jateng Nomor W.13-166.KP.05.02 Tahun 2024. Keanggotaan Satgas diisi seluruh pimpinan tinggi pratama dan perwakilan pejabat administrasi Kemenkumham Jateng.
Nantinya, satgas ini akan bertugas untuk memastikan seluruh pegawai sudah mendapatkan sosialisasi netralitas ASN dan PPNPN, memastikan seluruh pegawai di lingkungan Kemenkumham Jateng telah menandatangani ikrar netralitas ASN dan PPNPN.
SElain itu juga melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pembinaan netralitas pegawai, serta melakukan langkah-langkah pembinaan lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satgas juga bertugas mengidentifikasi titik-titik rawan terjadinya pelanggaran netralitas pegawai pada setiap tahapan penyelanggaraan pemilu sesuai yang tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Di lain sisi, satgas melakukan pengawasan terhadap pegawai sebelum, selama, dan sesudah masa pemilu agar tetap menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan penegakan kode etik atau disiplin pegawai negeri sipil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pelanggaran netralitas ASN dan PPNPN.
Terakhir, melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan netralitas ASN dan PPNPN, baik melalui media sosial atau pun media lainnya serta menyampaikan laporan hasil kepada sekretaris jenderal melalui Biro Sumber Daya Manusia secara periodik selama enam bulan sekali.
Pengukuhan juga diikuti seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham Jateng secara virtual melalui aplikasi Zoom. Diketahui, Satgas Netralitas ASN dan PPNPN juga dibentuk di masing-masing UPT untuk optimalisasi pelaksanaan dan pengawasan netralitas seluruh jajaran Kemenkumham Jateng.
(and_)