Hard News

Tinjau Rupbasan Purwokerto, Kemenkumham Jateng Dorong Pemanfaatan Barang Rampasan Negara

Jateng & DIY

14 Februari 2024 10:01 WIB

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto saat meninjau Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Purwokerto, Selasa (13/02/2024). (Foto: Dok. Istimewa)

PURWOKERTO, solotrust.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto mengimbau jajarannya untuk lebih cerdik memanfaatkan kerja sama dengan stakeholder, khususnya dalam hal pemanfaatan barang rampasan negara.

Hal itu disampaikan saat meninjau Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Purwokerto, Selasa (13/02/2024).



Menurut Tejo Harwanto, Rupbasan Purwokerto harus berani meminta barang rampasan kepada pihak berwenang, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini banyak menitipkan barang sitaan dan rampasannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) tersebut.

Barang rampasan negara dapat dimanfaatkan dengan baik oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) atau hibah.

"Kalau bisa minta kendaraan sama KPK," ujar Tejo Harwanto saat meninjau gudang terbuka Rupbasan Purwokerto.

"Nanti ajukan saja surat permohonannya, ditujukan ke pimpinan KPK. Nanti saat status putusan sudah tetap bisa ketahuan apakah akan dilelang, dihibahkan, atau dimanfaatkan karena sudah banyak yang berhasil untuk memanfaatkan barang rampasan," sambungnya kepada Kepala Rupbasan Purwokerto, Sariany Nababan yang turut mendampingi.

Berdasarkan pantauan, terlihat banyak kendaraan roda empat saat ini dalam pengelolaan, perawatan, dan pengawasan Rupbasan Purwokerto.

Beberapa di antaranya merupakan model dan tipe terbaru, serta dalam kondisi sangat terawat. Ada mobil Honda Jazz RS,  Honda HRV hingga Toyota Rush.

Pada kesempatan itu, Tejo Harwanto juga melihat kondisi gudang tertutup dan gudang berbahaya Rupbasan Purwokerto. Ia berpesan untuk melakukan pengelolaan dan perawatan barang sitaan dan barang rampasan dengan baik.

"Dicek kembali mana barang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dikoordinasikan dengan pihak penahan, kalau bisa secepatnya dikembalikan," pesan Tejo Harwanto.

"Dicek kembali registernya. Rawat dengan baik barangnya agar stakeholder percaya pada kinerja kita," tukasnya sambil melanjutkan peninjauan.

(and_)