Hard News

Begini Aturan Khusus Tempat Hiburan Selama Ramadan di Kota Semarang

Jateng & DIY

12 Maret 2024 17:05 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/egodi1)

SEMARANG, solotrust.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan aturan khusus terhadap usaha hiburan selama Ramadan. Di awal bulan suci umat Islam itu, tempat hiburan tutup dua hari pertama.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang Nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan selama Ramadan.



Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan dalam merumuskan surat edaran, pihaknya tak ingin muncul miskomunikasi dengan para pengusaha hiburan.

Mbak Ita, sapaan akrabnya pun telah meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang untuk tak mendadak dalam menyosialisasikan edaran itu.

"Saya sudah pesan, ini sudah disosialisasikan belum, jangan sampai di lapangan terjadi miskomunikasi," kata Mbak Ita, Senin (11/03/2024).

Kendati begitu, dia menyatakan usaha-usaha pariwisata di Kota Semarang sudah mengetahui adanya surat edaran terbaru.

"Kami memastikan semuanya sudah disosialisasikan dengan baik oleh Disbudpar Kota Semarang," katanya.

Ketentuan jam operasional seluruh usaha hiburan malam bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan.

Tempat hiburan dimaksud, di antaranya diskotik, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.

Awal puasa Ramadan tempat hiburan ditutup mulai 11 hingga 12 Maret 2024. Sementara pada momen Idulfitri seluruh usaha hiburan ditutup mulai 8 hingga 12 April 2024.

Berikut aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang tentang ketentuan jam operasional usaha hiburan selama Ramadan:

1. Diskotik buka pukul 18.00 - 01.00 WIB;

2. ⁠Khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00 - 24.00 WIB;

3. ⁠Panti pijat refleksi buka pukul 10.00 - 22.00 WIB;

4. ⁠Spa sehat buka pukul 10.00 - 22.00 WIB;

5. ⁠Panti pijat buka pukul 15.00 - 22.00 WIB;

6. Tempat ⁠Biliar buka pukul 10.00 - 24.00 WIB. (fjr)

(and_)

Berita Terkait

Razia, Ditresnarkoba Polda Jateng Tutup Tempat Hiburan yang Tak Patuh Jam Operasional

Gencar Operasi Tempat Hiburan Malam, Polisi Ingatkan Protokol Kesehatan

Tak Terima Istri Jadi Pemandu Lagu, Suami Tusuk Pelanggan Tempat Hiburan Malam

Razia Tempat Hiburan Malam, BNN Amankan 1 Residivis dan 2 Pengunjung

Momen Lebaran, Pertamina Tambah 14,4 Juta Tabung LPG 3 Kg

Solo Grand Mall Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, Ajak Santri Buka Puasa Bersama

Perkuat Sinergitas, Persit dan Bhayangkari Rembang Bagi Takjil di Bulan Ramadan

Pemkot Semarang Gencar Lakukan Gerakan Bakti Sosial Selama Ramadan

6 Budaya Menarik Masyarakat Indonesia saat Puasa Ramadan

Sambut Idulfitri, Aston Inn Pandanaran Semarang Bagikan Bingkisan Lebaran

Ikut Nonton Bareng di Simpanglima, Wali Kota Semarang Apresiasi Perjuangan Timnas Indonesia

Gelar Nonton Bareng Timnas U-23, Pemkot Semarang Siapkan 3 Layar LED Videotron

Wali Kota Semarang Minta Gerakan Makan Ikan Gencar Dilakukan

Euforia Kelolosan Timnas di Piala Asia U-23 Terasa Sampai Balai Kota Semarang

Bawaslu Kota Semarang Gelar Rapat Evaluasi SDM Pengawas Pemilu

Wali Kota Semarang Raih Gelar Doktor Administrasi Publik di Undip

Wali Kota Semarang Minta Gerakan Makan Ikan Gencar Dilakukan

Rekayasa Cuaca TMC di Semarang Mulai Berlaku

Pemkot Semarang Minta Masyarakat Tak Panik Kenaikan Harga Beras

Bawaslu Respons Adanya Isu ASN Pemkot Semarang Tak Netral

Ratusan Pegawai Pemkot Pensiun, BKPP Siapkan Pengganti Sesuai Karakteristik

Dinas Pendidikan Kota Semarang Intensifkan Konseling di Sekolah

Berita Lainnya