Hard News

Begini Aturan Khusus Tempat Hiburan Selama Ramadan di Kota Semarang

Jateng & DIY

12 Maret 2024 17:05 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/egodi1)

SEMARANG, solotrust.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan aturan khusus terhadap usaha hiburan selama Ramadan. Di awal bulan suci umat Islam itu, tempat hiburan tutup dua hari pertama.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang Nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan selama Ramadan.



Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan dalam merumuskan surat edaran, pihaknya tak ingin muncul miskomunikasi dengan para pengusaha hiburan.

Mbak Ita, sapaan akrabnya pun telah meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang untuk tak mendadak dalam menyosialisasikan edaran itu.

"Saya sudah pesan, ini sudah disosialisasikan belum, jangan sampai di lapangan terjadi miskomunikasi," kata Mbak Ita, Senin (11/03/2024).

Kendati begitu, dia menyatakan usaha-usaha pariwisata di Kota Semarang sudah mengetahui adanya surat edaran terbaru.

"Kami memastikan semuanya sudah disosialisasikan dengan baik oleh Disbudpar Kota Semarang," katanya.

Ketentuan jam operasional seluruh usaha hiburan malam bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan.

Tempat hiburan dimaksud, di antaranya diskotik, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.

Awal puasa Ramadan tempat hiburan ditutup mulai 11 hingga 12 Maret 2024. Sementara pada momen Idulfitri seluruh usaha hiburan ditutup mulai 8 hingga 12 April 2024.

Berikut aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang tentang ketentuan jam operasional usaha hiburan selama Ramadan:

1. Diskotik buka pukul 18.00 - 01.00 WIB;

2. ⁠Khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00 - 24.00 WIB;

3. ⁠Panti pijat refleksi buka pukul 10.00 - 22.00 WIB;

4. ⁠Spa sehat buka pukul 10.00 - 22.00 WIB;

5. ⁠Panti pijat buka pukul 15.00 - 22.00 WIB;

6. Tempat ⁠Biliar buka pukul 10.00 - 24.00 WIB. (fjr)

(and_)

Berita Terkait

Razia, Ditresnarkoba Polda Jateng Tutup Tempat Hiburan yang Tak Patuh Jam Operasional

Gencar Operasi Tempat Hiburan Malam, Polisi Ingatkan Protokol Kesehatan

Tak Terima Istri Jadi Pemandu Lagu, Suami Tusuk Pelanggan Tempat Hiburan Malam

Razia Tempat Hiburan Malam, BNN Amankan 1 Residivis dan 2 Pengunjung

Tampil Inklusif, Masjid Izzatul Islam Hadirkan Ceramah Berbahasa Isyarat untuk Jemaah Tuli

Masjid Shiratalmustaqim Boyolali, Sediakan 100 Porsi Takjil Setiap Hari dan Santuni Warga

The Alana Solo Berbuka Puasa Bersama Yayasan Karya Al Insan Karanganyar

HIPMI Solo Kenalkan 100 Anak Yatim Berwirausaha

Indosat Hadirkan Ramadan Bermakna, Dorong Pemberdayaan Marbot di Solo

Berbuka Puasa di Masjid Agung Solo, Merasakan Sensasi Ramadan Tempo Dulu

Tingkatkan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak, Kemenkum Jateng dan PTA Semarang Teken Nota Kesepahaman

Agustina Wilujeng Ingin Perbanyak Tempat Pengolahan Sampah di Kota Semarang

Agustina Wilujeng Kunjungi Wali Kota Semarang Terdahulu

Ajudan Kapolri Intimidasi Pewarta Foto Media Antara

Wartawan Diancam dan Ditempeleng Ajudan Kapolri di Semarang, PWI Solo: Copot dari Jabatan

Disperindag Jateng Tinjau Harga Bahan Pokok di Beberapa Pasar Kota dan Kabupaten Semarang

Hendi Apresiasi Kinerja Mbak Ita Kelola Barang dan Jasa Pemkot Semarang

Wali Kota Semarang Minta Gerakan Makan Ikan Gencar Dilakukan

Rekayasa Cuaca TMC di Semarang Mulai Berlaku

Pemkot Semarang Minta Masyarakat Tak Panik Kenaikan Harga Beras

Bawaslu Respons Adanya Isu ASN Pemkot Semarang Tak Netral

Ratusan Pegawai Pemkot Pensiun, BKPP Siapkan Pengganti Sesuai Karakteristik

Berita Lainnya