SEMARANG, solotrust.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan aturan khusus terhadap usaha hiburan selama Ramadan. Di awal bulan suci umat Islam itu, tempat hiburan tutup dua hari pertama.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang Nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan selama Ramadan.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan dalam merumuskan surat edaran, pihaknya tak ingin muncul miskomunikasi dengan para pengusaha hiburan.
Mbak Ita, sapaan akrabnya pun telah meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang untuk tak mendadak dalam menyosialisasikan edaran itu.
"Saya sudah pesan, ini sudah disosialisasikan belum, jangan sampai di lapangan terjadi miskomunikasi," kata Mbak Ita, Senin (11/03/2024).
Kendati begitu, dia menyatakan usaha-usaha pariwisata di Kota Semarang sudah mengetahui adanya surat edaran terbaru.
"Kami memastikan semuanya sudah disosialisasikan dengan baik oleh Disbudpar Kota Semarang," katanya.
Ketentuan jam operasional seluruh usaha hiburan malam bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan.
Tempat hiburan dimaksud, di antaranya diskotik, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.
Awal puasa Ramadan tempat hiburan ditutup mulai 11 hingga 12 Maret 2024. Sementara pada momen Idulfitri seluruh usaha hiburan ditutup mulai 8 hingga 12 April 2024.
Berikut aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang tentang ketentuan jam operasional usaha hiburan selama Ramadan:
1. Diskotik buka pukul 18.00 - 01.00 WIB;
2. Khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00 - 24.00 WIB;
3. Panti pijat refleksi buka pukul 10.00 - 22.00 WIB;
4. Spa sehat buka pukul 10.00 - 22.00 WIB;
5. Panti pijat buka pukul 15.00 - 22.00 WIB;
6. Tempat Biliar buka pukul 10.00 - 24.00 WIB. (fjr)
(and_)