Hard News

Masalah BST, Pemkot Beri Waktu Sebulan ke Damri untuk Buat Izin

Jateng & DIY

10 April 2018 07:33 WIB

Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo. (solotrust-vin)

SOLO, solotrust.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta meminta agar Perusahaan Umum (Perum) Damri untuk mengembalikan lima bus ke Kota Solo. Upaya ini dilakukan lantaran Damri sebagai sebagai operasional koridor I telah melanggar kesepakatan awal dengan Pemkot.

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo merasa dirinya tidak dihargai dengan pengalihan aset bus bantuan Pemerintah Pusat itu ke Pemkab Temanggung dan Magelang.



Padahal dalam dokumen perjanjian Pemkot dan Perum Damri pada 2014 tertulis pinjam pakai atau pengalihan bus BST harus seizin Pemkot.

“Saya beri waktu sebulan ini untuk membuat surat kepada Pemkot. Surat itu berisi izin ke kami, kalau lima unit bus BST ada di Temanggung dan Magelang,” kata Rudy, sapaan akrabnya, usai pertemuan dengan Perum Damri, Senin (9/4/2018).

Rudy berharap lima bus BST dikembalikan fungsi awalnya untuk operasional di koridor I. Mengingat bus tersebut merupakan bantuan Pemerintah Pusat untuk Pemkot.

Pemkot pun berhak melakukan pembatalan secara sepihak izin pinjam pakai apabila Perum Damri melakukan pelanggaran yang disepakati.

“Jadi kalau sekarang posisinya di Temanggung dan Magelang, harus ada izin dulu ke kita. Jangan seperti ini tahu-tahu sudah di sana,” katanya.

Selain itu, kata Rudy, perbaikan layanan bus BST juga harus diutamakan. Alih fungsi bus BST secara otomotis berdampak pada tak optimalnya operasional BST Koridor I dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kalau yang paling merasakan dampaknya ya masyarakat. Pelayanan kepada masyarakat ini undang-undang. Wajib menyediakan transportasi massal yang murah dan aman," tutup Rudy.

Baca juga : Damri Klaim Masalah Alih Fungsi Bus BST Sudah Clear

Sebelumnya diberitakan, Damri mengklaim masalah pengalihfungsian bus bantuan menjadi bus pariwisata itu sudah selesai dan tidak perlu dipersoalkan lagi.

"Sudah clear tidak ada masalah. Lima bus ini, tiga di Magelang dan dua di Temanggung sudah digunakan untuk operasional pemerintah daerah. Dan semua sudah saya jelaskan ke Pak Wali,” kata Kepala Divisi Regional II Jawa Tengah, DIY dan Kalimantan Perum Damri, Sugeng BP. (vin)

(way)