Hard News

Tak Terima Sistem Komandante, Sejumlah Caleg PDIP Ajukan Somasi ke KPU

Sosial dan Politik

24 April 2024 17:05 WIB

Sejumlah caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melayangkan somasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (23/04/2024)

SOLO, solotrust.com - Calon anggota legislatif (caleg) dari empat kota diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan suara tinggi, namun terancam tak dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) karena sistem internal komandante, melayangkan somasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (23/04/2024).

Para caleg berasal dari Kabupaten Klaten, Sragen, Karanganyar, dan Sukoharjo. Kuasa hukum Sri Sumanta dalam somasinya menyatakan kliennya berhak ditetapkan sebagai anggota DPRD periode 2024-2029.



Dalam somasi juga dijelaskan kliennya tak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 426 ayat 1, khususnya huruf (a) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terkait itu, tak ada alasan hukum apa pun mendasari para caleg untuk tidak dilantik sebagai anggota DPRD.

"Apabila (KPU) melakukan upaya inkonstitusional, termasuk dengan memaksakan adanya surat pernyatan mengundurkan diri yang nyata-nyata cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun, maka patut diduga KPU telah menyalahgunakan kewenangan dan melakukan pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dan dugaan melanggar perdata/TUN/Etika sebagai penyelenggara pemilu," jelas Sri Sumanta kepada awak media.

Karena itu, pihaknya mengingatkan kepada KPU agar senantiasa bertindak cermat, teliti, dan hati-hati serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan berlaku, menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan sumpah jabatan.

Selain dikirimkan ke KPU di mana keberadaan caleg, somasi juga ditembuskan ke KPU RI, KPUD Jawa Tengah, Bawaslu RI, Bawaslu Jawa Tengah, Ketua DKPP RI, Ketua DPP PDIP, DPD PDIP Jawa Tengah serta ke ketua DPC PDIP di mana caleg tersebut berdomisili. (add)

(and_)