BANDUNGAN, solotrust.com - Pelanggaran kekayaan intelektual semakin menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Adapun guna menghindari hal itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) menggelar kegiatan edukasi/imbauan tentang pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan instansi terkait di Ruang Rapat Ayodya Griya Persada Bandungan, Senin (20/02/2023).
Kegiatan ini merupakan wujud konkret Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah selalu berkomitmen mengedukasi masyarakat mengenai jenis-jenis pelanggaran kekayaan intelektual serta upaya apa yang dapat ditempuh dalam hal terjadi suatu pelanggaran atas karya intelektual.
Dengan demikian, diharapkan para stakeholder dapat memperoleh pemahaman lebih komprehensif mengenai pelanggaran kekayaan intelektual serta dapat mengambil tindakan diperlukan dalam hal terjadi pelanggaran kekayaan intelektual.
Sebagai pembuka, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan menjelaskan, pelanggaran kekayaan intelektual termasuk pencurian ide maupun pembajakan, banyak terjadi di masyarakat dan banyak yang belum menyadari beberapa tindakan mereka termasuk kategori kriminalitas.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mendefinisikan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya dalam siaran pers diterima solotrust.com.
Menurut Nur Ichwan, hingga saat ini masih banyak terjadi pelanggaran kekayaan intelektual cipta yang terjadi di dunia bisnis, baik di luar negeri maupun Indonesia.
“Sebagai contoh pelanggaran kekayaan intelektual tersebut terjadi dalam bentuk pencurian ide atau pun plagiat pada suatu karya cipta seseorang yang dapat menyebabkan kerugian sampai dengan milyaran. Oleh karena itu, Kemenkumham Jateng terus berupaya untuk memberikan pemahaman dan pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran kekayaan intelektual.” sambungnya.
Sementara, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi, didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan KI Tri Junianto menyampaikan, maraknya pelanggaran kekayaan intelektual menunjukkan masyarakat semakin antusias untuk mengetahui mengenai kekayaan intelektual. Di lain sisi juga menunjukkan penghargaan masyarakat atas karya intelektual pihak lain masih rendah.
Penjelasan lebih dalam disampaikan tiga narasumber, yakni Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri merangkap Sub Koordinator Pertimbangan Hukum dan Litigasi, Achmad Iqbal Taufik yang menjelaskan terkait hak cipta.
Narasumber kedua, Kanit 1 Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol Daniel A Tambunan menjelaskan materi aspek perlindungan dan penegakan hukum. Adapun narasumber ketiga, Ketua LBH Ansor Taufik Hidayat.
Sebagai informasi, kegiatan ini menghadirkan 90 orang peserta, terdiri atas unsur akedemisi dari perwakilan perguruan tinggi, perwakilan lembaga pendidikan Ma’arif, perwakilan LBH Ansor, dan perwakilan Polda Jateng.
(and_)