Ekonomi & Bisnis

Kemenkumham Jateng Serahkan 6 Sertifikat Penghargaan bagi Pusat Perbelanjaan di Jepara dan Kudus

Ekonomi & Bisnis

26 September 2023 19:07 WIB

Kanwil Kemenkumham Jateng memberikan penghargaan kekayaan intelektual kepada enam pusat perbelanjaan di Kabupaten Jepara dan Kabupaten Kudus. (Foto: Dok. Istimewa)

JEPARA, solotrust.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) memberikan penghargaan kekayaan intelektual kepada enam pusat perbelanjaan di Kabupaten Jepara dan Kabupaten Kudus.

Penghargaan diberikan atas komitmen mereka dalam menjaga dan memperjualbelikan barang-barang tidak melanggar kekayaan intelektual (barang-barang asli) serta penghargaan atas partisipasinya sebagai pelaku usaha taat hukum.



Penyerahan sertifikat dilakukan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan dan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto pada kegiatan Edukasi Pemantauan dan Pengawasan Kekayaan Intelektual di Hotel Ono Kabupaten Jepara, Selasa (26/09/2023).

Terdapat empat pasar tradisional dan dua pasar modern mendapat penghargaan, yakni Pasar Bangsri dan Pasar Mayong Jepara yang diterima masing-masing kepala pasar. Ramayana Kudus dan Kudus Extension Mall diterima masing-masing perwakilan. Sementara Pasar Britingan dan Pasar Kliwon Kudus diterima langsung Plt Kepala Dinas Perdagangan, Sancaka Dwi Supani.

Kabid Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setyawan, mengatakan penyerahan sertifikasi dilakukan sebagai upaya kantor wilayah dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam mengurangi terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual di Jawa Tengah.

"Ini adalah upaya dari DJKI dan kanwil untuk menekan angka pelanggaran KI. Ini juga sebagai penghargaan atas komitmen pengelola pusat perbelanjaan dalam menjaga produk-produknya dari pelanggaran KI," kata dia.

Mereka semua dianggap telah berhasil menerapkan prinsip kekayaan intelektual dan menerapkan syarat berkaitan dengan perlindungan kekayaan intelektual. Salah satunya larangan menjual barang-barang palsu atau melanggar hukum dituangkan dalam perjanjian kerja sama usaha.

Secara keseluruhan, sertifikasi ini merupakan bagian dari program unggulan DJKI yang telah diluncurkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly pada 6 Januari 2022 lalu.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya