REMBANG, solotrust.com - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Rembang menyita ratusan knalpot brong atau tak sesuai standar peraturan berlaku.
Hal itu disampaikan Kapolres Rembang AKBP Suryadi melalui Kasat Lantas AKP Sugito di Kantor Sat Kantas setempat, Senin (03/06/2024).
“Hari ini kami merilis hasil optimalisasi penindakan pelanggaran lali lintas. Utamanya penggunaan knalpot tidak sesuai standar. Ini kami menyita sejumlah knalpot dan sepeda motor dari penindakan di beberapa lokasi, ppaling intens di Kecamatan Lasem,” terangnya.
AKP Sugito menjelaskan, penindakan periode pertama berlangsung 22 April hingga 5 Mei 2024. Polisi menindak setidaknya 508 pengendara menggunakan knalpot tak sesuai standar. Sebanyak 325 pengendara dilakukan peneguran, 183 ditilang, dan 102 disita knalpotnya.
Penindakan periode kedua dilangsungkan 6 hingga 19 Mei 2024. Petugas mencatat ada 242 kasus pelanggaran pengendara tidak menggunakan knalpot sesuai standar. Rinciannya, 189 pengendara dilakukan peneguran, 53 ditindak secara ditilang, dan 53 dilakukan penyitaan.
Pada penindakan periode ketiga 20 hingga 26 Mei 2024, polisi masih menemukan pengguna jalan memakai knalpot brong atau tak sesuai standar, setidaknya ada 915 pelanggar. Sebanyak 787 ditegur, sedangkan 128 ditilang dan disita.
Sementara pada penindakan periode keempat 27 Mei hingga 2 Juni 2024, petugas Sat Lantas Polres Rembang masih menjumpai pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan knalpot tak sesuai standar. Tercatat ada 371 pelanggaran, 251 pelanggar dilakukan peneguran serta 120 ditilang dan disita.
“Sesuai Maklumat Kapolda Jateng Nomor 01 Tahun 2023 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi di wilayah hukum Polda Jateng,” pungkasnya. (mn)
(and_)