JAKARTA, solotrust.com – Semenjak BP Tapera beroperasi hingga 2024, BP Tapera telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang pegawai negeri sipil (PNS) pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 triliun.
Menanggapi adanya pemberitaan di media, “2021, BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum Dapat Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar” dapat disampaikan, seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dilaporkan serta telah dinyatakan selesai.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama tiga bulan setelah berakhir kepesertaannya. Pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui Bank Kustodian ke rekening peserta.
“Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data,” ungkap Heru Pudyo Nugroho, dilansir dari laman BP Tapera, tapera.go.id, Kamis (06/06/2024).
Adapun untuk meningkatkan kualitas layanan, BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, antara lain NIK terintegrasi dengan Dukcapil, NIP terintegrasi dengan BKN, dan validasi nomor rekening terintegrasi dengan perbankan.
BP Tapera terus aktif melakukan sosialisasi, antara lain melalui kanal media sosial, mengedukasi serta mendorong pemberi kerja dan peserta untuk melakukan pengkinian data.
Untuk itu, Heru Pudyo Nugroho mengimbau kepada seluruh peserta Tapera agar melakukan pengkinian data melalui portal kepesertaan. Kepada ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera sehingga pengembalian tabungan perumahan dapat dilakukan tepat waktu.
(and_)