Hard News

Terlibat Pengeroyokan, 2 Pemuda di Klaten Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal

19 April 2022 20:33 WIB

Dua tersangka pengeroyokan di Klaten berhasil diamankan kepolisian Polres setempat

KLATEN, solotrust.com - Dua tersangka pengeroyokan di Klaten berhasil diamankan kepolisian Polres setempat. Motif pengeroyokan dilakukan lantaran kedua tersangka memiliki dendam lama terhadap korban.

Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta mengatakan, kedua tersangka pengeroyokan berinisial ARB (19) warga Cetan, Ceper dan BS (20) warga Munggung, Karangdowo, Klaten, sebelumnya telah memiliki dendam lama atau gesekan antarkelompok.



“Motifnya ini mereka menggleyer-gleyerkan kendaraanya. Tidak terima, dua orang langsung menghampirinya melakukan tendangan terhadap motor korban hingga terjatuh,” katanya kepada wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (19/04/2022). 

Kedua tersangka, ARB  dan BS diamankan polisi setelah menganiaya Didik Sulistyo (20) sebagai buruh harian lepas warga Tijayan, Manisrenggo.

“Waktu kejadian pada Minggu, 10 April 2022 sekira pukul 05.30 WIB,” ungkap Wakapolres.

Sebelumnya, pelapor bersama teman-temannya berjumlah sekira sepuluh orang dengan mengendarai sepeda motor akan menuju Rowo Jombor. Setiba di RSUD Bagas Waras bertemu kelompok lain dengan jumlah lebih banyak sekira 50 orang.

“Mereka itu akan ke Rowo Jombor mutar-mutar dengan kendaraannya, bertemulah kelompok lain di RSUD Bagas Waras,” sebutnya.  

Tak terima perbuatan para tersangka, korban lantas melaporkan kejadian itu ke Mapolres. Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka.

“Alhasil kedua tersangka berhasil diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti berupa dua kendaraan jenis KLX dan RK King, celana panjang, dan jaket,” urainya.

Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenai pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman selama-lamanya lima tahun penjara. (jaka)

(and_)