Hard News

Pilkada 2024, Bawaslu Demak Butuh 1778 Pengawas TPS

Sosial dan Politik

12 September 2024 16:08 WIB

Ilustrasi pemungutan suara di TPS

DEMAK, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak hari ini, Kamis (12/09/2024) telah membuka kesempatan untuk melakukan perekrutan kepada jajaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten Demak.

Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Ulin Nuha, mengatakan peran dari pengawas TPS sangat penting untuk memastikan setiap tahapan pemungutan suara dalam pemilihan dilaksanakan secara jujur, adil, dan transparan.



Sesuai Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antarwaktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024, pendaftaran dibuka mulai 12 September hingga 28 September 2024.

Ulin Nuha menjelaskan, informasi mengenai rekrutmen PTPS telah disebarluaskan ke papan pengumuman, baik yang ada di kecamatan maupun balai desa di seluruh wilayah Kabupaten Demak.

Pengumuman itu mencakup pendaftaran penerimaan berkas seleksi administrasi serta jadwal tes wawancara bagi peserta lulus dalam tahap seleksi administrasi. Pendaftaran dilakukan di sekretariat panwascam se-Kabupaten Demak.

Setelah itu, calon pengawas TPS akan mengikuti tes wawancara dijadwalkan antara 12 hingga 22 Oktober 2024. Calon pengawas TPS yang lolos akan diumumkan pada 3 hingga 4 November 2024. Jika setelah 4 November ada posisi pengawas TPS masih kosong, Bawaslu Demak akan kembali membuka perpanjangan pendaftaran mulai 5 hingga 20 November 2024.

Bawaslu Demak menegaskan rekrutmen ini dilakukan secara terbuka dan transparan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Demak yang memenuhi syarat. Calon pengawas TPS diharapkan tidak hanya berdomisili di area TPS tersebut, namun juga siap bekerja secara penuh waktu.

Menurut Ulin Nuha, pengawas TPS memiliki tanggung jawab sangat berat dalam menjaga  kelancaran pemungutan dan penghitungan suara sesuai peraturan berlaku. Oleh karena itu, Bawaslu berharap proses rekrutmen ini dapat menarik individu-individu kompeten dan punya komitmen untuk mengawasi jalannya pemilihan serentak 2024.

Proses pendaftaran terbuka seluas-luasnya bagi warga yang berminat dengan beberapa kriteria  harus dipenuhi, antara lain berstatus sebagai warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 21 tahun saat pendaftaran serta setia terhadap Pancasila sebagai dasar negara serta Undang-Undang Dasar 1945. Calon pengawas juga harus berintegritas, memiliki kepribadian baik, jujur, serta tidak terafiliasi dengan partai politik.

Pengawas TPS bertugas untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam proses pemilihan serta mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Mereka juga bertanggung jawab atas pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara dan penyampaian laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan kepada panitia pengawas di tingkat desa dan kecamatan.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya