SEMARANG, solotrust.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng berencana akan menempuh jalur hukum terkait keterlambatan Alat Peraga Kampanye (APK). Pihak pemenang lelang pengadaan alat peraga kampanye Pilgub Jawa Tengah 2018 senilai Rp 6,6 milyar tidak bisa menyelesaikan sampai batas waktu yang ditentukan.
Langkah hukum tersebut ditempuh karena KPU Jateng merasa dirugikan atas pengadaan APK yang tidak diselesaikan sesuai kesepakatan, yakni pada Senin (16/4/2018).
Ketua KPU Jateng Joko Purnomo usai ditemui dalam acara prime topic dengan tema Pilgub Jateng berkarakter berbudaya di Kota Semarang menegaskan, upaya menempuh jalur hukum masih dalam rencana. Karena kondisi mendesak, KPU Jateng akan mendahulukan terlebih dahulu untuk mencari solusi pengganti keterlambatan APK ini.
“kita tetap rencanakan, karena bagaimanapun juga ini merugikan, merugikan semua pihak khususnya kami (KPU -red), dari penyelenggara merasa dirugikan.” Tutur Joko
Keterlambatan APK ini membuat banyak pihak merasa dirugikan dan protes ke KPU Jateng. Dengan keterlambatan APK ini banyak pihak yang menyangsikan profesionalisme kinerja KPU Jateng.
“Sebenarnya APK sudah dikerjakan berupa spanduk dan sudah terpasang, namun untuk baliho belum terselesaikan hingga batas waktu habis.” Jelas Joko.
Joko Purnomo mengaku kecewa dan merasa tertipu atas kinerja pemenang lelang alat peraga kampanye itu, atas keterlambatan APK ini KPU Jateng beberapa hari lalu sempat dipanggil komisi A DPRD Jateng untuk menjelaskan kronologi kasus keterlambatan APK tersebut. (vita)
(wd)