Hard News

Pemuda Muhammadiyah Klaten Bakal Awasi Seleksi Pamong Desa

Jateng & DIY

19 April 2018 09:24 WIB

Deklarasi pendirian Madrasah Anti Korupsi (MAK), PDPM Klaten, di Sierad, Gedung Dakwah Muhammadiyah Klaten, Rabu (18/4/2018). (solotrust.com/jaka)

KLATEN, solotrust.com- Rekrutmen calon perangkat (pamong) desa secara serentak di Kabupaten Klaten tinggal menunggu tahap ujian yang akan dilaksanakan 29 April mendatang. Jaminan jalannya seleksi calon pamong desa secara transparan pun dinantikan masyarakat.

"Tentu masyarakat Klaten menanti proses rekrutmen para calon perangkat desa benar-benar melahirkan para pejabat pemerintah desa  yang jujur, qualified, yang nantinya mampu menjadi pejabat pelayan masyarakat," terang Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Klaten, Tugiran Annafi saat acara deklarasi pendirian Madrasah Anti Korupsi (MAK), PDPM Klaten, di Sierad, Gedung Dakwah Muhammadiyah Klaten, Rabu (18/4/2018).



Dalam deklarasi itu, PDPM Klaten turut mendorong Pemkab Klaten dalam mewujudkan clean government (pemerintahan yang bersih, berwibawa) di semua bidang. Termasuk hal rekrutmen serentak calon perangkat desa yang saat ini tengah berlangsung.

"Hal ini sesuai apa yang menjadi semangat Bupati Klaten yang berkomitmen melangsungkan rekrutmen calon perangkat desa secara sehat dan transparan," terangnya.

Dengan itu, PDPM Klaten mengeluarkan surat  yang berisi meminta semua kader muda di semua pimpinan cabang (kecamatan) berperan aktif mengawal dan mengawasi proses rekrutmen pamong desa. Selanjutnya pimpinan cabang diminta meneruskan dan berkoordinasi dengan pimpinan ranting (desa).

Menurut Tugiran langkah tersebut sebagai sumbangsih Pemuda Muhammadiyah yang selama ini konsen terhadap penegakan value kejujuran, yang bebas dari praktik-praktik korupsi maupun kolusi. Adapun fungsi pengawasan ini meliputi upaya preventif (pencegahan) dan pelaporan.

"Pencegahan dapat melalui imbauan dengan memanfaatkan perkumpulan pemuda desa, majelis taklim maupun media sosial. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan kepada MAK PDPM Klaten yang disertai bukti pendukung," katanya.

Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik PDPM Klaten Arief Islamy mengungkapkan, jika ditemukan dugaan pelanggaran, maka MAK akan meneruskan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

"Selanjutnya menjadi domain penegak hukum untuk mendalami lebih jauh," lanjut dia.

Maka itu, Arif mengharapkan peran aktif masyarakat untuk tidak sungkan-sungkan melaporkan langsung kepada pihak berwajib ataupun memberitahukan kepada pimpinan Pemuda Muhammadiyah terdekat, jika ditemukan hal mencurigakan dalam proses seleksi perangkat desa.

"Pemuda Muhammadiyah memberikan dukungan moril kepada Pemkab Klaten dan Pemerintah Desa untuk melaksanakan penjaringan secara bersih dan akuntable," katanya.

Jaminan keterbukaan, kata dia, rekrutmen perangkat desa ditopang dengan menggandeng dua lembaga kampus Unwidha Klaten dan UAD Yogyakarta. Namun sejauh ini kerawanan yang mengarah pada praktik-praktik main curang masih saja berpotensi terjadi.

"Harus ada kesadaran kedua belah pihak, baik masyarakat yang mendaftar maupun pihak penyelenggara seleksi. Sebab tidak kita pungkiri praktik jual beli jabatan masih sering terjadi," tambah Ketua Bidang Kaderisasi PDPM Klaten, Buya Al-Ghazali.

Perlu diketahui, rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Klaten telah diatur dalam Peraturan Bupati 6/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda 14/2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagai regulasi turunan dari Permendagri 83/2015, PP 4 /2014 dan Undang-Undang 6/2014 tentang Desa. Lowongan pengisian jabatan desa meliputi semua jenis jabatan perangkat desa. (jaka)

(wd)

Berita Terkait

Rapimnas PPDI di Boyolali, Serukan Kejelasan Status Perangkat Desa

Jelang Pilkada, Rober Christanto Silaturahmi ke Perangkat Desa dan Kades se-Karanganyar

Kadus Nglegok Desa Segoro Gunung Menangkan Honda PCX dari Bank Daerah Karanganyar

Perangkat Desa di Kediri Ramai-ramai Antar Jenazah ke Pemakaman

PPDI untuk Menampung Aspirasi, Serapan Dana Desa Boyolali Tertinggi di Soloraya

Perangkat Desa Simo Korban Pembakaran Meninggal Dunia, Pelaku Masih Diburu

Efisiensi Anggaran, KY Tak Dapat Laksanakan Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad hoc di MA

UNS Sosialisasikan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru 2025

SMKN 2 Surakarta Telat Daftar SNBP, Siswa dan Orangtua Gelar Demonstrasi

Soal Seleksi CASN Diserahkan Panselnas, Kementerian PANRB Jamin Kerahasian dan Objektivitas

Dibuka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

Tips Lolos Seleksi CPNS 2024, Persiapkan Dokumen dan Latihan Soal Mulai Sekarang!

Kejari Karanganyar Raih Peringkat Terbaik Penyelesaian Penanganan Perkara Tipikor dari KPK

Kevin Fabiano Terjerat Kasus Korupsi Hibah NPCI Jabar, Potensi PAW dari DPRD Solo

Kejari Solo Tingkatkan Kasus Korupsi Penyaluran KUR Bank Pasar Kembang ke Tahap Penyidikan, Kerugian Capai Rp4 Miliar

8 Satker di Jateng Raih Piagam Pencanangan ZI dari Itjen Kemenag RI

3 Pengurus Inti PSI Solo Dilaporkan, Diduga Selewengkan Dana Hibah Parpol

Diduga Rugikan Negara Rp15 Miliar, Oknum Dindikpora Rembang Dilaporkan Kejaksaan

Luar Biasa! Boyolali Borong 4 Penghargaan dari KPK

MONSTA X Jadi Duta Anti Korupsi Global

Hari Anti Korupsi, Kejari Temanggung Bagikan Ribuan Stiker

Perlunya Pendidikan Anti Korupsi Ditanamkan Sejak Dini

Kampanye Antikorupsi, KPK dan PT KAI Akan “Ngamen” di Stasiun Purwokerto

Berita Lainnya